Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata saat wawancara dengan wartawan di pos pelayanan Kenanten.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianagi.id
Aparat kepolisian dari Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial M A S alias A (42) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengacara. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (14/3/2026) malam.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa ditekan dan dimintai sejumlah uang oleh pelaku dengan dalih pemberitaan terkait dugaan kasus narkoba.
“Kami menerima laporan dari korban terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku memiliki kaitan dengan media. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami bergerak cepat dan melakukan operasi tangkap tangan di lokasi pertemuan antara pelaku dan korban,” kata Kapolres saat diwawancarai di Pos Pelayanan Simpang Empat Kenanten, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/3/2026).
Kasus ini bermula pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.36 WIB ketika pelaku menghubungi korban berinisial W S (47), seorang penacara warga Dusun Dempel, Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku meminta bertemu dengan korban dengan alasan ingin membicarakan informasi terkait biaya rehabilitasi pengguna narkoba. Korban sempat menyarankan agar pertemuan dilakukan di kantor pusat media, namun pelaku menolak dan menyatakan akan menggali informasi langsung dari narasumber.
Sehari kemudian, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, korban kembali dihubungi oleh nomor tak dikenal yang mengaku bernama A R. Orang tersebut menyampaikan bahwa ada beberapa media yang melaporkan dugaan adanya uang pelicin dalam kasus narkoba.
Pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dan mengirimkan tautan video YouTube yang berisi pemberitaan mengenai dugaan uang pelicin sebesar Rp30 juta.
Pihak keluarga korban merasa keberatan dengan isi pemberitaan tersebut. Korban kemudian menghubungi pelaku pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 14.18 WIB untuk meminta klarifikasi mengenai informasi yang beredar.
Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku telah menyampaikan informasi tersebut tanpa mengetahui bahwa korban berasal dari media. Korban kemudian menanyakan maksud dari penyebaran informasi tersebut.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dan menyampaikan permintaan sejumlah uang agar permasalahan tersebut tidak berkembang lebih luas.
“Pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan agar pemberitaan tidak melebar ke mana-mana. Awalnya pelaku meminta sekitar Rp6 juta,” jelas Kapolres.
Korban kemudian melakukan negosiasi dan hanya menyanggupi memberikan Rp3 juta. Kedua belah pihak akhirnya sepakat bertemu di Cafe Koyam yang berada di kawasan Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari.
Sebelum pertemuan berlangsung, pihak kepolisian telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan tersebut. Tim Resmob Polres Mojokerto kemudian melakukan pemantauan di lokasi.
Saat transaksi berlangsung pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, petugas langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku.
“Ketika pelaku menerima uang dari korban, anggota kami langsung melakukan penindakan. Dari tangan pelaku ditemukan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan,” terang Kapolres.
Pelaku kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti dan dibawa ke Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Uang tunai Rp3.000.000
– Satu unit ponsel Samsung Galaxy A13 warna hitam
– Satu amplop warna putih
– Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernopol S 3409 TY
– Tiga kartu identitas bertuliskan Mabes News atas nama M. Amir Asnawi
– Empat kartu identitas media Reportika atas nama M. Amir Asnawi
– Satu buah lencana Mabes News
– Satu baju bertuliskan “Reportika”
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pemerasan karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku yang terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan atau tekanan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir oknum yang mengaku sebagai wartawan namun melakukan tindakan melanggar hukum.
“Kami menegaskan bahwa wilayah hukum Polres Mojokerto harus bersih dari oknum wartawan yang tidak memiliki legalitas atau yang sering disebut wartawan bodrex. Jika terbukti melakukan kejahatan seperti pemerasan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andi Yudha Pranata.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami praktik pemerasan dengan modus serupa. Polisi memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Kini statusnya sudah dinaikkan resmi menjadi tersangka,” pungkasnya.(Dsy)
Tag:
#polresmojokerto #kapolresmojokerto #kasatreskrimpolresmojokerto #kasatresnarkobapolresmojokerto #siehumaspolresmojokerto #kasatlantaspolresmojokerto #ottoknumwartawan #oknumwartawanperaspengacara
