Korban dugaan penipuan arisan dan investasi didampingi kuasa hukumnya saat di Mapolres Mojokerto kota.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Kepolisian masih mendalami dugaan kasus penipuan berkedok investasi dan arisan yang dilaporkan sejumlah warga di Mojokerto. Hingga kini, penyidik telah menerima tiga laporan resmi dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Mojokerto Kota, Iptu Sugiarto, mengatakan dari tiga pelapor yang telah memberikan keterangan, total kerugian yang dilaporkan masih di bawah Rp300 juta. Namun, pihaknya menduga nilai kerugian sebenarnya bisa jauh lebih besar karena ada korban lain yang belum melapor secara resmi.
“Untuk pelapor yang sudah masuk ada tiga orang. Total kerugian dari laporan yang kami terima tidak sampai Rp300 juta. Tetapi memang ada kerugian yang nilainya besar, sekitar Rp800 juta, yang sampai sekarang belum dilaporkan secara resmi,” ujar Sugiarto.
Ia menjelaskan, dugaan kerugian besar tersebut dialami oleh seorang korban bernama Amanatul Yusro. Namun, korban tersebut baru melaporkan terkait investasi awal sebesar Rp150 juta.
Dalam laporannya, korban mengaku menanamkan investasi sebesar Rp150 juta dengan iming-iming keuntungan 15 persen setiap bulan atau sekitar Rp15 juta. Selama sepuluh bulan berjalan, korban mengaku telah menerima pembayaran keuntungan dari pelaku.
“Korban ini sudah menerima keuntungan selama 10 bulan. Jika dihitung, totalnya sekitar Rp150 juta, sehingga secara nominal pokok investasinya sudah kembali. Tetapi keuntungan yang dijanjikan selanjutnya belum diberikan,” jelasnya.
Menurut Sugiarto, dalam perjanjian tertulis antara korban dan pelaku terdapat kesepakatan bahwa penarikan dana investasi harus diberitahukan tiga bulan sebelumnya. Ketika korban menarik dana tersebut, pelaku mengklaim telah mencicil pengembalian dana sebesar Rp150 juta.
Namun hingga kini masih terjadi perdebatan terkait status pembayaran tersebut, apakah merupakan pengembalian modal atau hanya keuntungan investasi.
“Karena korban sudah menerima uang sejumlah itu, kami masih mengkaji apakah perkara ini bisa diproses secara pidana atau tidak. Kami akan meminta pendapat ahli untuk memastikan unsur pidananya,” kata dia.
Selain dugaan investasi bermasalah, polisi juga mendalami praktik arisan yang diduga merugikan peserta hingga sekitar Rp800 juta. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi yang merupakan peserta arisan.
Dari jumlah tersebut, ada peserta yang mengaku telah menerima dana arisan, namun ada pula yang belum mendapatkannya sesuai jadwal yang dijanjikan.
Polisi juga tengah menelusuri keberadaan sejumlah saksi kunci yang diduga mengetahui secara pasti alur kegiatan arisan tersebut. Hal ini termasuk memastikan adanya dugaan penggunaan nama peserta fiktif dalam daftar arisan.
“Dari keterangan korban, ada beberapa nama yang disebut sebagai peserta arisan tetapi tidak diketahui orangnya secara jelas. Kami masih memastikan apakah nama-nama itu benar ada atau justru fiktif,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menghadapi kendala karena beberapa pihak dinilai belum sepenuhnya terbuka dalam memberikan data yang diminta penyidik, termasuk terkait data rekening transaksi.
Meski demikian, kepolisian memastikan proses penyelidikan tetap berjalan. Saat ini penyidik masih melengkapi keterangan para saksi sebelum perkara tersebut dibawa kepada ahli untuk dimintai pendapat hukum.
“Langkah kami tinggal melengkapi keterangan saksi, kemudian meminta pendapat ahli. Setelah itu akan kami gelarkan untuk menentukan kelanjutan perkara ini, apakah bisa ditingkatkan atau seperti apa,” tegasnya.
Sementara itu, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sebelumnya dilaporkan sejumlah warga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota pada Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, terlapor diketahui berinisial EWK (36), warga Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Para korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan korban, arisan tersebut dikenal dengan nama “Klot Boom 15 Des 2022” dengan nilai arisan mencapai Rp100 juta per peserta. Arisan ini diikuti sekitar 25 peserta dengan masa pembayaran selama 25 bulan, mulai 15 Desember 2022 hingga 15 Desember 2024.
Dalam mekanismenya, setiap peserta diwajibkan membayar iuran bulanan dengan nominal berbeda sesuai nomor urut yang dipilih. Peserta dengan nomor awal membayar lebih besar karena lebih dulu menerima dana arisan, sedangkan peserta dengan nomor akhir membayar lebih kecil.
Namun dalam perjalanannya, arisan tersebut diduga bermasalah setelah sejumlah peserta tidak menerima dana arisan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Salah satu korban bahkan menduga dana dari kegiatan arisan tersebut digunakan pelaku untuk membeli sejumlah aset pribadi.
“Mobilnya Pajero putih, dan barusan beli lagi mobil Avanza Veloz. Dia juga punya dua SPPG, di Kauman Kota Mojokerto dan di Desa Medali, Kecamatan Puri. Tidak menutup kemungkinan uang hasil penipuan yang digunakan untuk itu,” ujar salah satu korban.(Dsy)
Tag:
#Polresmojokertokota #Kapolresmojokertokota #Kasatreskrimpolresmojokertokota #Dugaanpenipuanarisan #Dugaaninvestasibodong #Jakaprimalaw
