Korban penipuan mantan lurah di kota Mojokerto didampingi kuasa hukumnya usai melaporkannya ke Polresta.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan di Kota Mojokerto berinisial ANL (27) resmi melaporkan mantan lurah berinisial SH ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut teregister dalam STTLPM/404.SATRESKRIM/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025.
ANL, warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, mengaku mengalami kerugian hingga Rp189,5 juta setelah meminjamkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS miliknya untuk pengajuan kredit bank.
Hal itu dilakukan SH yang saat itu masih menjabat sebagai lurah meminta bantuan kepada ANL atas alasan kebutuhan biaya pendidikan anaknya.
Peristiwa bermula pada 12 April 2022 ketika ANL dipanggil ke ruangan SH di salah satu kantor kelurahan di Kota Mojokerto. Dalam pertemuan tersebut, SH meminta ANL mengajukan pinjaman bank menggunakan SK PNS sebagai jaminan. Ia menjanjikan bahwa seluruh dana akan dikembalikan paling lambat 31 Desember 2022.
Dua hari kemudian, ANL mengajukan kredit ke Bank Jatim Mojokerto senilai Rp189.500.000 dengan tenor 20 tahun dan angsuran Rp2.400.000 per bulan. Seluruh proses administrasi diklaim diurus langsung oleh SH, sementara ANL hanya diminta datang untuk penandatanganan pencairan.
Setelah kredit cair pada 18 April 2022, dana tersebut ditransfer ANL ke rekening istri SH, berinisial LPT, sesuai arahan terlapor.
Hingga batas waktu yang dijanjikan, SH tidak mengembalikan uang tersebut. Meski demikian, sejak Mei 2022 hingga Februari 2025, SH masih mengirim sejumlah uang kepada ANL untuk membayar angsuran, dengan rincian:
- Mei 2022 – Desember 2023: Rp2.200.000 per bulan
- Desember 2023: tambahan Rp11 juta
- Januari – April 2024: Rp2.200.000 per bulan
- Mei 2024 – Februari 2025: Rp2.400.000 per bulan
- November 2025: Rp1.500.000
- Desember 2025: Rp2.400.000
Namun sejak Maret 2025, pembayaran terhenti. ANL pun terpaksa menanggung sendiri angsuran kredit yang bukan untuk kepentingannya.
Upaya ANL untuk menemui SH berulang kali gagal karena pihak keluarga selalu menyebut SH sedang berada di luar kota.
ANL mengaku sempat meminta jaminan dari SH, dan terlapor memberikan sepeda motor Honda GL dalam kondisi rusak, pajak mati, serta tanpa BPKB. SH mengklaim motor tersebut bernilai Rp11 juta dan berjanji akan membantu melunasi angsuran jika motor dikembalikan. Namun ketika ANL mengembalikan motor itu ke rumah SH, keluarga menolak menerimanya.
Upaya mediasi yang telah difasilitasi kuasa hukum ANL pada Juni 2024 juga tidak membuahkan hasil karena SH tidak hadir meski sebelumnya menyatakan kesediaan.
ANL melapor ke Polres Mojokerto Kota didampingi kuasa hukumnya, Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd. Ia menduga bahwa korban dengan pola serupa bukan hanya satu.
“Modus seperti ini menyasar PNS baru yang mudah ditekan dan takut pada pimpinannya. Kami berharap laporan ini membuka pintu bagi korban lain yang mungkin belum berani melapor,” ujar Jaka.
Menurutnya, ketimpangan relasi antara atasan dan bawahan sering kali menjadi celah terjadinya penyalahgunaan.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah menerima laporan ANL dan akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, SH belum memberikan keterangan dan tidak dapat dihubungi.
Sementara itu, ANL berharap SK PNS miliknya dapat kembali dan kewajiban angsuran yang membebaninya selama 20 tahun dapat dihentikan melalui proses hukum yang bergulir. *ds
