Rapat koordinasi tim terpadu Polres Mojokerto bersama Pemkab Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Penataan aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Mojokerto dilakukan secara terpadu melalui Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto.
Tim tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama sejumlah instansi terkait. Masing-masing unsur memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai fungsi serta kewenangan yang dimiliki.
Dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Tim Terpadu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto bertindak sebagai Ketua Tim. Sementara Polres Mojokerto menjadi bagian dari tim, khususnya dalam bidang penegakan hukum bersama unsur terkait lainnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan keterlibatan kepolisian merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Pemkab Mojokerto dalam menata aktivitas pertambangan agar berjalan tertib, aman dan sesuai ketentuan hukum.
“Penanganan persoalan MBLB merupakan persoalan yang kompleks sehingga membutuhkan langkah yang komprehensif dan sinergis. Masing-masing unsur dalam Tim Terpadu bekerja sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya,” ungkap Andi Yudha.
Menurutnya, penanganan aktivitas pertambangan tidak hanya berorientasi pada tindakan penegakan hukum. Tim Terpadu juga mengedepankan pendekatan persuasif atau soft approach sebagai langkah awal dalam melakukan penataan.

Pendekatan tersebut dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, koordinasi, asistensi hingga pembinaan kepada para pelaku usaha pertambangan. Tujuannya agar pelaku usaha memahami aturan sekaligus memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, sehingga kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara legal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Namun, apabila setelah dilakukan pembinaan masih ditemukan pelanggaran atau aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka langkah penegakan hukum atau hard approach dapat dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Ketika masih ditemukan pelanggaran, tentu dapat dilakukan langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Semuanya dilakukan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam penataan aktivitas pertambangan MBLB. Setiap unsur dalam Tim Terpadu diharapkan menjalankan peran masing-masing secara optimal tanpa mengesampingkan kewenangan lembaga lainnya.
Melalui pola penanganan tersebut, Pemkab Mojokerto bersama Polres Mojokerto dan unsur terkait diharapkan dapat menciptakan ekosistem pertambangan yang legal, tertib, aman dan berkelanjutan.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, penataan pertambangan juga diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama Pemkab Mojokerto, Forkopimda dan seluruh unsur terkait. Pendekatan humanis, profesional, presisi dan adaptif akan terus dikedepankan dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Yang kami harapkan adalah terciptanya Mojokerto yang aman, tertib dan kondusif, dengan aktivitas pertambangan yang sesuai aturan serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” pungkas Andi Yudha.(Dsy)
