Kantor pengadilan negeri Mojokerto jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Perselisihan antara pemasok buah lokal dengan jaringan ritel besar Superindo memasuki babak baru. Pemasok bernama Andik Fajar Prakoso resmi menggugat PT Lion Super Indo ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan menuding perusahaan melakukan pemotongan dana secara sepihak.
Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto dengan nomor 170/Pdt.G/2025/PN Mjk. Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, membenarkan gugatan tersebut.
“Benar, gugatan tersebut telah terdaftar,” ujarnya singkat.
Dalam gugatan yang diajukan, Andik menyebut Superindo menerapkan potongan sepihak sebesar 5 persen dari transaksi pasokan buah periode Januari 2023 hingga Maret 2024. Akibat dugaan kebijakan itu, ia mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp 340.628.683.
Tak hanya meminta pengembalian kerugian, Andik juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta. Ia meminta hakim menyatakan Superindo melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Andik menunjuk M. Rangga Prihandana, S.H., M.H., sebagai kuasa hukumnya. Sedangkan pihak Superindo mempercayakan perkara ini kepada Rizal Ramadhani Nusi, S.H., C.Me.
Sebagai langkah antisipasi, penggugat juga meminta hakim menetapkan penyitaan sementara (conservatoir beslag) terhadap aset Superindo. Aset yang dimohonkan untuk disita ialah sebidang tanah dan bangunan di Distribution Center (DC) PT Lion Super Indo Mojokerto, Jalan Raya Bypass, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.
Pengadilan sebelumnya telah menunjuk mediator B.M. Cintia Buana, S.H., M.H, untuk mencoba mempertemukan kedua pihak. Mediasi yang berlangsung sejak 30 Oktober 2025 tersebut akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan. Pada 13 November 2025, mediator menyatakan proses mediasi gagal.
Dengan kegagalan mediasi, perkara ini kini masuk ke tahap pemeriksaan persidangan dan akan ditangani melalui agenda sidang lanjutan di PN Mojokerto.*dsy
