Suasana persidangan perkara di ruang sidang pengadilan. (suaraharianpagi.id/rhy)
Surabaya – suaraharianpagi.id
Persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali digelar di Pengadilan Tipikor Juanda, Rabu (8/4).
Dalam agenda persidangan tersebut, tim kuasa hukum enam terdakwa resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua tim kuasa hukum, Sudiman Sidabukke, menegaskan bahwa dakwaan yang disusun JPU tidak mencerminkan adanya unsur tindak pidana korupsi.
“Kami sampaikan kepada Majelis Hakim bahwa dakwaan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana. Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persaingan usaha. Penting bagi Majelis Hakim untuk menilai hal ini secara cermat,” ujarnya usai persidangan.
Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum menyoroti tiga poin utama, yakni kejelasan dakwaan, kelengkapan unsur delik, serta kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tersebut. Mereka menilai kasus ini tidak semestinya ditarik ke ranah pidana khusus, khususnya tindak pidana korupsi.
Adapun enam terdakwa dalam perkara ini berasal dari dua instansi berbeda, yakni AWB (Regional Head), HES (Division Head Teknik), EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan), serta tiga pihak dari PT APBS yakni M (Direktur Utama), MYC (Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik), dan DYS (Manajer Operasi dan Teknik).
Setelah pembacaan eksepsi, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atau replik. Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan seluruh argumen sebelum menjatuhkan putusan sela guna menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Tim kuasa hukum juga menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses persidangan secara profesional serta menghormati prinsip peradilan yang objektif dan transparan.
Mereka berharap seluruh hak hukum para terdakwa tetap terjamin selama proses persidangan berlangsung. *rhy
