Suasana rapat DPRD Kota Mojokerto bersama jajaran pemerintah daerah. (suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
DPRD Kota Mojokerto melalui Komisi III bersama pimpinan dewan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait BOSDA dan dana hibah bagi Guru Tidak Tetap (GTT) serta Pegawai Tidak Tetap (PTT).
RDP tersebut dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Kelompok Kerja Madrasah Kota Mojokerto, serta perwakilan Kementerian Agama Kota Mojokerto.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahyono, menjelaskan bahwa RDP digelar menindaklanjuti surat permohonan dari KKM Kota Mojokerto yang menginginkan adanya forum dialog terbuka terkait kebijakan tersebut.
Ketua KKM Kota Mojokerto, Riha Mustofa, menyampaikan aspirasi bersama 18 kepala madrasah yang hadir. Ia menyoroti Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait BOSDA yang membedakan penerima bantuan berdasarkan asal siswa.
Dalam aturan tersebut, madrasah di bawah naungan Kementerian Agama hanya menerima BOSDA untuk siswa ber-KTP Kota Mojokerto, dengan besaran Rp75 ribu untuk tingkat SD/MI dan Rp92 ribu untuk SMP/MTs.
“Sedangkan sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan tidak dibedakan antara siswa kota dan luar kota, semuanya mendapatkan BOSDA,” ujarnya.
Selain itu, KKM juga mempersoalkan klausul larangan pungutan bagi siswa penerima BOSDA. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memberatkan operasional sekolah.
“Kalau BOSDA hanya Rp75 ribu, sementara SPP bisa Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, tentu sangat berat bagi kami. Di sisi lain, jika tetap memungut, kami khawatir berpotensi melanggar aturan dan berurusan dengan Badan Pemeriksa Keuangan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkapnya.
KKM juga mengeluhkan kebijakan hibah bagi GTT dan PTT di bawah naungan Kemenag yang dinilai tidak konsisten. Bantuan yang sebelumnya dianggarkan pada 2025 disebut tidak terealisasi karena efisiensi, sementara sekolah di bawah naungan lain masih menerima bantuan rutin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono, menjelaskan bahwa kebijakan dalam Perwali Nomor 58 Tahun 2025 mengacu pada rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
“KPK merekomendasikan agar bantuan diberikan secara tepat sasaran dan berkeadilan, salah satunya dengan memprioritaskan siswa asal daerah serta membatasi pungutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pasal 5 Perwali tersebut sebenarnya masih memberikan ruang bagi sekolah swasta untuk memungut biaya dengan syarat tertentu, seperti persetujuan komite, tidak bersifat memaksa, serta mempertimbangkan kemampuan wali murid.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Agus Triyatno, menyebut bahwa solusi atas persoalan ini perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
“Persoalannya ada pada besaran bantuan. Ini menjadi ranah Tim Anggaran dan Badan Anggaran untuk mencari formulasi yang tepat,” ujarnya.
Melalui RDP ini, DPRD berharap ditemukan titik temu antara kebijakan pemerintah daerah dan kebutuhan madrasah, sehingga program BOSDA dan hibah dapat berjalan adil, proporsional, serta tidak memberatkan pihak sekolah maupun masyarakat. *adv/ds
Tag :
#dprdkotamojokerto
