Kondektur bus saat ditangkap polisi.(Dokumen Polda Jateng)
Semarang – Suaraharianpagi.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang dibawa menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Seorang kondektur bus berinisial DM (38) ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, setelah kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di dalam botol permen.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkotika dari Jawa Timur menuju Jawa Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah bus jurusan Magetan–Cileungsi yang melintas di Gerbang Tol Banyumanik.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan penumpang dan awak bus, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam milik DM. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah botol permen yang digunakan untuk menyembunyikan paket sabu seberat 3,77 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat isap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah AKBP Andis Arfan Tofani, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka berprofesi sebagai kondektur bus antarkota antarprovinsi.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan tersangka DM (38) yang mengaku bekerja sebagai kondektur bus antarkota antarprovinsi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, petugas menemukan sabu seberat 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen merek Doublemint yang berada di dalam tas ransel hitam milik tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan timbangan digital, alat isap sabu, pipet kaca, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam,” ujar AKBP Andis Arfan Tofani, Senin (3/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur.
Menurut pengakuan tersangka, sabu yang diterimanya semula berjumlah sekitar 15 gram. Sebagian diduga telah diedarkan di wilayah Solo, sedangkan sisanya akan kembali diedarkan di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
“Keterangan sementara dari tersangka menyebutkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A di wilayah Jawa Timur. Saat ini identitas pemasok masih kami dalami dan yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke pemasoknya,” tambah AKBP Andis.
Polda Jawa Tengah memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pemasok utama sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu dari Jawa Timur ke Jawa Tengah.(Red)
