KRI Hampala-880 saat menangkap kapal pengangkut nikel.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Halmahera Tengah – Suaraharianpagi.id
TNI Angkatan Laut kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut nasional. Kali ini, prajurit TNI Angkatan Laut mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang diduga melanggar aturan pelayaran dan pertambangan di Perairan Teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Penindakan tersebut dilakukan oleh unsur KRI Hampala-880 saat melaksanakan patroli rutin. Dua kapal yang diamankan masing-masing Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61 berbendera Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tunggul, M.Han., menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika prajurit KRI Hampala-880 mencurigai aktivitas dua kapal tersebut yang sedang melintas di perairan Teluk Weda.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal, diketahui kapal mengangkut muatan nikel sebanyak 11.007,50 wet metric ton (WMT),” ujar Tunggul.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius di bidang administrasi pelayaran. Kapal yang dinakhodai oleh S bersama 10 orang anak buah kapal (ABK) tersebut diketahui memiliki ketidaksesuaian Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dermaga muat (jetty) yang digunakan tidak tercantum dalam Rencana Pola Trayek (RPT).
Selain itu, terdapat perbedaan data awak kapal dengan daftar kru dan Sijil. Bahkan, lima orang perwira di kapal tersebut diketahui menjabat tanpa sertifikat keahlian yang sesuai dengan ketentuan dokumen keselamatan pengawak minimum.
“Peralatan radio kapal juga tidak sesuai dengan sertifikat stasiun radio, serta buku publikasi navigasi belum diperbarui dan masih menggunakan edisi tahun 2024,” jelasnya.
Tak hanya pelanggaran pelayaran, Tunggul mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan intelijen TNI AL di lokasi tambang, muatan nikel tersebut juga diduga melanggar ketentuan izin pertambangan. Pasalnya, jumlah nikel yang diangkut melebihi kuota yang diizinkan, yakni sebesar 25 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Atas temuan tersebut, KRI Hampala-880 kemudian menuntun kedua kapal menuju Pos Angkatan Laut (Posal) Weda untuk proses pemeriksaan lanjutan. Jarak penarikan dari lokasi penangkapan menuju Posal Weda sekitar 60 nautical miles (NM).
“Selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tunggul.
Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan laut serta mencegah praktik pengangkutan hasil bumi secara ilegal. TNI AL berharap langkah tegas ini dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pelayaran dan pertambangan.(Fik)
