Komplotan Peminta Sumbangan yang diamankan polisi.(Suaraharianpagi.id/red)
Ponorogo – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo Polda Jawa Timur membongkar aksi puluhan orang yang mengaku sebagai pencari donasi untuk yayasan yatim piatu. Fakta di lapangan, uang sumbangan dari masyarakat justru dipakai untuk berjudi dan membiayai penginapan di hotel.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas sekelompok orang yang berkeliling dari desa ke desa meminta sumbangan. Kecurigaan masyarakat semakin menguat karena gerak-gerik mereka dinilai tidak wajar.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima aduan tersebut. Dari hasil penelusuran, polisi mengamankan total 23 orang yang terlibat dalam praktik itu.
“Mereka mengaku mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu, tetapi hasilnya malah digunakan untuk berjudi,” ujar AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).
Petugas kemudian menelusuri keberadaan kelompok tersebut dan mendapati mereka menginap di salah satu hotel di Kabupaten Ponorogo. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan praktik perjudian jenis dadu yang dimainkan menggunakan telepon genggam.
“Mereka menyewa delapan kamar dan sudah menginap sekitar satu minggu. Saat kami cek, ada 10 orang yang sedang bermain judi,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, diketahui seluruh anggota kelompok tersebut berasal dari Lampung. Setiap hari mereka beroperasi sejak pagi hingga sore, mendatangi rumah-rumah warga untuk meminta sumbangan. Nominal yang diberikan masyarakat bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan lebih, dan sebagai gantinya warga diberi stiker bertuliskan nama yayasan.
Polisi juga menemukan bahwa kelompok itu memang dibekali surat tugas dari yayasan. Dalam kesepakatannya, hasil sumbangan dibagi 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. Namun, sebagian dana justru disalahgunakan untuk berjudi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang berinisial RD dan IM sebagai tersangka karena berperan sebagai bandar. Sementara delapan orang lainnya ditetapkan sebagai penombok.
“Kedua tersangka sudah kami tahan. Sedangkan 21 orang lainnya kami serahkan ke Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” tegas AKP Imam.
Berdasarkan catatan polisi, kelompok tersebut mampu mengumpulkan uang sumbangan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per hari.
AKP Imam Mujali pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menyalurkan donasi.
“Pastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.*red
