Suasana sidang saksi kasus kematian Muhammad Alfan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memanas pada sidang lanjutan kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, Muhammad Alfan (18), Senin (17/11/2025).
Ketegangan muncul setelah sejumlah saksi memberikan kesaksian yang berubah-ubah dan tidak sinkron dengan rekonstruksi, fakta persidangan sebelumnya, maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Rio Filian Tono bin Tiono (alm), pria 27 tahun yang didakwa terlibat dalam aksi kekerasan yang berujung pada kematian Alfan. Rio hadir mengenakan kemeja putih, peci putih, dan celana hitam, didampingi penasihat hukumnya, Junus.
Majelis hakim dipimpin Jenny Tulak, dengan anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana. Dari pihak kejaksaan hadir JPU Erfandy Kurnia Rachman, didampingi I Gusti Ngurah Yulio dan Ari Budiarti.
Agenda persidangan seharusnya menghadirkan enam saksi, namun hanya empat yang diperiksa karena dua saksi lainnya belum melengkapi berkas administrasi.
Empat saksi tersebut adalah Khoiril (Penceng), Jenar, Rifki, dan Ariel, yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa sebelum dan sesudah insiden yang menewaskan Alfan.
Menurut penasihat hukum keluarga korban dari LBH Ansor Jatim, Dewi Murniati, keempat saksi inilah yang memicu panasnya suasana sidang karena keterangannya saling bertentangan.
1. Kesaksian Khoiril Berbelit dan Berbeda dari Rekonstruksi
Ketegangan muncul ketika saksi pertama, Khoiril, memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan rekonstruksi. Dalam rekonstruksi, terdakwa Rio digambarkan masuk ke rumah sambil membuka pintu dan berteriak, “Iki ta koncomu? Nang endi pedange?” sebelum Khoiril keluar dan mengejar dua remaja, termasuk Alfan.
Namun, dalam sidang Khoiril menyebut Rio sempat berada di dalam rumah sekitar 15 menit sebelum pengejaran terjadi pernyataan yang dinilai janggal oleh Dewi dan beberapa saksi sebelumnya.
“Khoiril terlihat kebingungan. Jawabannya berubah-ubah meski ditanya hal yang sama,” ujar Dewi.
Jaksa berkali-kali meminta Khoiril mengulang pernyataannya karena tidak konsisten.
2. Jenar Tidak Konsisten soal Waktu dan Motif
Saksi kedua, Jenar, juga menimbulkan kebingungan. Ia mengaku datang ke rumah Samsul, teman korban, sekitar pukul 21.30 WIB. Padahal menurut kesaksian Samsul sebelumnya, rombongan datang pada pukul 23.00 WIB.
“Perbedaan waktu ini penting karena orang tua Samsul menolak mereka keluar karena sudah terlalu larut malam,” jelas Dewi.
Jenar juga mengakui tujuan rombongannya adalah untuk “menggebuki Samsul”, namun rencana itu batal karena orang tua Samsul masih di rumah.
Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan BAP maupun keterangan saksi lain.
3. Rifki Mengaku Dipaksa Penyidik, Jaksa Meledak Emosi
Ketegangan memuncak ketika saksi ketiga, Rifki, mengaku dipaksa penyidik saat memberikan BAP.
Pernyataan itu langsung memantik emosi JPU Erfandy. Menurutnya, Rifki adalah pelajar yang mampu membaca dan menandatangani BAP setelah dibacakan.
“BAP itu dibacakan sebelum ditandatangani. Kalau salah, harusnya protes saat itu juga,” ujar Dewi menirukan respons jaksa.
Karena kesaksiannya dianggap berubah-ubah, jaksa bahkan menyatakan siap memanggil penyidik ke persidangan.
“Kalau begitu polisinya yang salah. Perlu saya panggil penyidiknya sekalian?!” ucap jaksa dengan nada tinggi di ruang sidang.
4. Keterangan Ariel Tidak Mendukung dan Bertentangan
Saksi terakhir, Ariel, juga memberikan keterangan yang tidak konsisten. Beberapa pernyataannya tidak sesuai dengan kesaksian saksi lain maupun isi BAP.
Menurut Dewi, banyaknya kontradiksi antarsaksi bisa mengindikasikan keterangan penyidikan tidak akurat atau para saksi sengaja mengubah pernyataan mereka di pengadilan.
Dewi menjelaskan, dua saksi awal yakni Khoiril dan Jenar membuat Jaksa Ari Budiarti geram. Ari mengingatkan bahwa saksi telah disumpah dan berpotensi dijerat pidana jika memberikan keterangan palsu.
“Kalau bohong, ancaman hukuman itu tidak main-main bisa sampai 7 tahun,” tegas Ari dalam persidangan.
Sementara Rifki memicu ketegangan dengan Kasi Pidum Erfandy, meski ia dikenal lebih tenang daripada Ari.
“Keempat saksi ini benar-benar membuat emosi semua pihak. Pertanyaannya sama tetapi jawabannya beda-beda,” kata Dewi.
Dewi menyampaikan bahwa keluarga korban berharap majelis hakim dan jaksa melihat keseluruhan fakta, baik BAP maupun keterangan saksi di persidangan.
“Harapan kami, Alfan mendapatkan keadilan setinggi-tingginya. Jangan sampai terdakwa dijerat pasal junto 53 ayat 1 karena ini bukan percobaan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa Khoiril tidak dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta, mengingat keterlibatannya tampak jelas di rekonstruksi.
Dari total 25 saksi yang diajukan JPU, baru 10 yang diperiksa hingga hari ini. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.*dsy
