Moh. Yakub K Salamun Ketua Bidang Hukum Agraria, Lingkungan Hidup, dan Penataan Ruang – Terra Justicia Indonesia.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Opini: Moh Yakub K Salamun
Ketua Bidang Hukum Agraria, Lingkungan Hidup, dan Penataan Ruang – Terra Justicia Indonesia
Halmahera Selatan – Suaraharianpagi.id
Tanah bukan sekadar bidang persil bernomor sertifikat. Ia adalah ingatan kolektif, altar leluhur, dan fondasi identitas suatu komunitas. Namun di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, seluruh makna itu kini terancam terlipat oleh roda industri nikel yang berputar di bawah payung hukum bernama Proyek Strategis Nasional (PSN).
Regulasi sebagai Tameng, Bukan Pelindung
Pemerintah telah membangun arsitektur regulasi yang kokoh untuk memuluskan ekspansi industri di Pulau Obi. Kawasan Industri Pulau Obi ditetapkan sebagai PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022, yang berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 serta Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Di atas landasan hukum itu, rekomendasi pemanfaatan ruang diterbitkan: seluas 55,65 hektare, kemudian 2.525,42 hektare, dan puncaknya mencapai 15.339,62 hektare atas nama PT Trimegah Bangun Persada.
Inilah akar dari krisis kepastian hukum yang paling mendasar: regulasi yang semestinya menjadi instrumen perlindungan, justru berfungsi sebagai tameng yang melindungi kepentingan investasi dari tuntutan hak warga.
Eco-Village: Solusi atau Ilusi?
Negara dan perusahaan menawarkan konsep Eco-Village sebagai solusi relokasi bagi warga Desa Kawasi. Secara konseptual, Eco-Village adalah model pemukiman mandiri berwawasan lingkungan yang menjanjikan keberlanjutan jangka panjang. Namun, dalam konteks Desa Kawasi, konsep ini menyimpan paradoks yang tajam.
Pertama, masyarakat Pulau Obi sejatinya telah hidup secara mandiri dan berbasis lingkungan jauh sebelum perusahaan tambang tiba. Kearifan lokal mereka sebagai masyarakat maritim yang menjaga ekosistem darat dan laut merupakan warisan pengetahuan yang tidak ternilai. Ironis jika negara kini menawarkan konsep yang sudah dipraktikkan turun-temurun itu seolah sebagai “hadiah” kompensasi.
Kedua, dan ini yang paling krusial, belum ada kepastian publik apakah lokasi Eco-Village yang direncanakan berada di luar konsesi tambang yang totalnya mencapai lebih dari 15.000 hektare. Jika pemukiman baru itu masih berada dalam area konsesi, maka relokasi tidak menyelesaikan masalah, melainkan hanya menundanya. Warga hanya berpindah dari satu zona ketidakpastian ke zona ketidakpastian lain.
Pengalaman komparatif dari berbagai belahan dunia mempertegas kekhawatiran ini. Kajian Bennett dan McDowell (2013) tentang biaya kemanusiaan dari pemindahan paksa, serta laporan Terminski (2013) yang mencatat 15 juta jiwa terrelokasi setiap tahun akibat pembangunan, menunjukkan bahwa relokasi tanpa kepastian hukum yang kokoh hampir selalu berujung pada marginalisasi komunitas asal.
Tanah Bukan Sekadar Komoditas
Kesalahan berpikir yang paling mendasar dari negara dalam menangani konflik agraria semacam ini adalah mereduksi tanah menjadi komoditas yang dapat dinilai semata dengan uang ganti rugi. Dalam perspektif hukum agraria yang holistik, tanah mengandung dimensi filosofis, sosial-budaya, religius, dan ekologis yang tidak dapat dikuantifikasi dalam rupiah.
Desa Kawasi adalah desa tertua di Pulau Obi. Di sana tersimpan jejak sejarah, makam leluhur, dan ikatan spiritual komunitas yang tidak ada harganya. Ketika negara menawarkan kompensasi finansial atau pemukiman pengganti tanpa terlebih dahulu memastikan hak hukum warga atas tanah asal mereka, negara sedang melakukan kekerasan simbolis: menghapus eksistensi sebuah komunitas dengan cara yang paling halus namun paling melukai.
Yang Harus Dipastikan Negara
Terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2025 beserta aturan turunannya membuka spekulasi tentang kemungkinan perluasan konsesi tambang di Pulau Obi. Jika ini terjadi tanpa transparansi dan perlindungan hak yang memadai, krisis di Desa Kawasi hanya akan semakin dalam.
Setidaknya ada tiga hal yang harus segera dipastikan negara. Pertama, status hukum sertifikat hak milik warga Desa Kawasi yang berada dalam area konsesi harus diklarifikasi secara terbuka: apakah telah dicabut, ditangguhkan, atau masih berlaku? Kedua, lokasi Eco-Village yang direncanakan harus dipastikan berada di luar seluruh area konsesi tambang dan dilengkapi dengan alas hak yang jelas bagi warga. Ketiga, proses relokasi jika memang tidak terhindarkan harus melibatkan partisipasi bermakna dari komunitas, bukan sekadar sosialisasi searah.
Negara tidak boleh bersembunyi di balik frasa “kepentingan umum” untuk membenarkan pengusiran komunitas yang telah mendiami suatu wilayah selama berabad-abad. Kepentingan umum yang sejati justru mensyaratkan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya demi pertumbuhan ekonomi.
Pertanyaan yang Tidak Boleh Dibiarkan Menggantung
Kisah Desa Kawasi adalah cermin dari paradoks pembangunan Indonesia: negara yang mengklaim hadir untuk rakyat, namun dalam praktiknya kerap menghadirkan dirinya sebagai instrumen yang mengusir rakyat dari bumi luhurnya demi melayani kepentingan modal besar.
Pertanyaan-pertanyaan tentang kepastian hukum hak kepemilikan tanah warga Desa Kawasi tidak boleh terus menggantung tanpa jawaban. Ini bukan sekadar soal satu desa di ujung timur Indonesia. Ini adalah ujian tentang seberapa serius bangsa ini menempatkan keadilan agraria sebagai fondasi pembangunan, bukan sekadar retorika dalam pembuatan undang-undang.
Masyarakat Desa Kawasi bukan objek yang bisa direkayasa dan dipindahkan sesuka kebijakan. Mereka adalah warga negara yang konstitusinya menjamin hak atas tanah, tempat tinggal, dan keberlangsungan hidup yang bermartabat. Negara berutang jawaban kepada mereka, dan utang itu tidak bisa dibayar dengan Eco-Village apapun selama kepastian hukum atas tanah mereka masih menjadi misteri.(Fik)
