Pelaku balap liar yang diamankan di Polres Mojokerto.(Foto: Dokumen Polres)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Upaya jajaran Polres Mojokerto dalam menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan kembali membuahkan hasil. Aksi balap liar yang terjadi di Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, berhasil digagalkan melalui operasi gabungan yang berlangsung pada Minggu (22/2/2026).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata. Operasi bermula saat personel Satlantas Polres Mojokerto melakukan patroli rutin dan mendapati puluhan remaja berkumpul di lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar.
Ketika petugas mendekat untuk melakukan pembubaran, para pelaku dan penonton berusaha melarikan diri ke berbagai arah, terutama menuju wilayah selatan Kecamatan Dlanggu. Melihat situasi tersebut, petugas segera berkoordinasi dan melakukan pengejaran terbatas.
Sebagai langkah antisipasi, personel gabungan dari Polsek Dlanggu, Satlantas, dan Satsamapta Polres Mojokerto melakukan penyekatan di Jalan Raya Desa Tumapel, yang merupakan jalur penghubung antara Kecamatan Bangsal dan Dlanggu. Strategi ini terbukti efektif untuk mencegah pelaku kabur lebih jauh.
Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto, menjelaskan bahwa dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor. Sebagian besar kendaraan diketahui telah dimodifikasi dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar.
“Seluruh sepeda motor langsung diamankan ke Kantor Satlantas Polres Mojokerto untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 37 remaja yang diduga terlibat, baik sebagai joki balap liar maupun penonton. Hasil pendataan menunjukkan mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA kelas X.
Para remaja tersebut kemudian diberikan pembinaan dan edukasi terkait bahaya balap liar, baik dari sisi keselamatan maupun aspek hukum. Setelah itu, mereka dipulangkan dan diserahkan kepada orang tua masing-masing dengan disertai surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Sementara kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat telah dikembalikan ke kondisi standar pabrikan,” tambah Suyanto.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas balap liar. Kepolisian juga mengajak peran aktif masyarakat dan orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam kegiatan berbahaya yang berpotensi merenggut nyawa.(Dsy)
