proses penyidikan pemilik dan operator sound horeg. (suaraharianpagi.id/ds)
Jombang – suaraharianpagi.id
Kepolisian Resor (Polres) Jombang memastikan proses hukum terhadap fenomena pesta sound horeg di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, terus berlanjut hingga ke meja hijau. Langkah tersebut diambil setelah penyidik melakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin (16/3) pagi, guna mematangkan pemberkasan perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander menegaskan, seluruh pemilik dan operator sound horeg yang terlibat dalam kegiatan tanpa izin pada akhir Februari lalu akan diproses dalam satu berkas perkara.
“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa keramaian di jalan umum yang sempat memicu keresahan masyarakat,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Selasa (17/3).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas tipiring PN Jombang, para pelanggar dijerat dengan Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan mengadakan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin.
“Ancaman sanksinya berupa pidana denda kategori II atau maksimal sebesar Rp10 juta,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang pemilik sound system dan enam operator guna melengkapi administrasi perkara. Selain itu, penyidik juga telah menggelar perkara dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menerbitkan LP model A. Untuk teknis persidangan, sesuai hasil koordinasi, akan dilaksanakan setelah masa cuti Hari Raya Idulfitri 2026 berakhir,” tambahnya.
AKP Dimas menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentoleransi kegiatan serupa yang dilakukan tanpa izin resmi, mengingat dampak sosial serta kebisingan yang ditimbulkan kerap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Selain pelanggaran izin keramaian, polisi juga mengungkap fakta terkait video aksi tidak pantas yang sempat viral dalam acara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penari dalam video tersebut merupakan seorang pria yang berpenampilan perempuan (waria).
“Dari hasil pemeriksaan, aksi penari tersebut dilakukan secara spontan karena adanya saweran dari penonton, serta dilakukan di luar kendali kesadaran normalnya,” ungkapnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan bijak dalam menyelenggarakan hiburan, serta tetap mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kondusivitas wilayah.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha sound system agar menjalankan usahanya sesuai koridor hukum tanpa mengabaikan kenyamanan publik.
“Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, Polri berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan humanis di wilayah Jombang,” pungkasnya. *ds
Tag :
#kapolresjombang #wakapolresjombang #humaspolresjombang
