Konferensi pers ungkap kasus peredaran miras di Polres Pamekasan.(Suaraharianpagi.id/red)
Pamekasan – Suaraharianpagi.id
Polres Pamekasan Polda Jawa Timur mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang diduga diperjualbelikan secara ilegal dalam razia yang digelar di sejumlah titik di Kabupaten Pamekasan.
Razia tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengatakan razia miras dilaksanakan oleh jajaran Polres Pamekasan bersama polsek-polsek di wilayah hukum setempat.
“Razia miras kami laksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Pamekasan, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan,” ujar AKP Yoyok, Selasa (3/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar warung-warung, kios, serta sejumlah tempat yang dicurigai menjual atau menyimpan minuman keras. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya peredaran miras ilegal di tengah masyarakat.
AKP Yoyok menegaskan bahwa selama razia berlangsung, petugas tetap mengedepankan sikap humanis namun tetap tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Razia miras ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus mencegah dampak negatif konsumsi miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 370 botol minuman keras dari berbagai merek. Sementara para penjual yang kedapatan menyimpan atau menjual miras ilegal telah didata untuk proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
“Kurang lebih ada 370 botol miras yang kami amankan. Untuk para penjual, kami lakukan pendataan guna proses selanjutnya,” tambah AKP Yoyok.
Ia menegaskan, kegiatan razia minuman keras akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Pamekasan dalam menjaga kamtibmas, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan peredaran miras ilegal.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya warung, kios, atau tempat lain yang menjual minuman keras, silakan melaporkan melalui Call Center Polri 110,” ujar Ipda Yoni.
Ia menjelaskan, Call Center Polri 110 menyediakan layanan pengaduan yang cepat, mudah, dan gratis selama 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, kecelakaan, bencana, maupun gangguan keamanan lainnya.
“Layanan Call Center 110 didukung fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah dan mempercepat penanganan petugas di lapangan,” pungkasnya.*red
