Sebelas masyarakat adat Maba Sangaji menyampaikan kekecewaan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.(Suaraharianpagi.id/fik)
Maluku Utara – Suaraharianpagi.id
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, yang menjatuhkan vonis lima bulan delapan hari penjara terhadap sebelas warga adat Maba Sangaji.
Mereka dinyatakan bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan nikel milik PT Position di Halmahera Timur.
Menurut Jatam, vonis tersebut mencerminkan ketimpangan hukum yang semakin tajam di Indonesia.
Warga adat yang berupaya mempertahankan hutan dan sungai leluhur justru dikriminalisasi, sementara korporasi tambang yang merusak lingkungan tetap bebas beroperasi.
“Yang dihukum bukanlah perusak lingkungan, melainkan para penjaga hutan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat,” ujar Melky Nahar, Koordinator Nasional Jatam, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (17/10/2025).
Kasus ini bermula pada 18 Mei 2025, ketika 27 warga adat Maba Sangaji menggelar ritual adat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang PT Position di wilayah hutan adat mereka.
Ritual itu dilakukan secara damai, namun aparat justru menangkap sejumlah warga dengan tuduhan membawa senjata tajam dan mengganggu kegiatan pertambangan.
Sebagian besar warga diangkut menggunakan kendaraan milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) hal yang dinilai Jatam menunjukkan adanya kolusi antara aparat kepolisian dan perusahaan tambang.
Dalam proses interogasi di Polda Maluku Utara, sejumlah warga mengaku mengalami intimidasi, kekerasan fisik, dan dipaksa menandatangani dokumen tanpa pendamping hukum.
“Tindakan aparat ini jelas melanggar prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia,” tegas Melky.
Jatam menilai, vonis terhadap 11 warga Maba Sangaji telah mengabaikan sejumlah regulasi yang seharusnya melindungi pembela lingkungan hidup.
Melky mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Permen LHK Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
“Tiga perangkat hukum ini seharusnya menjadi bantalan perlindungan bagi masyarakat yang membela lingkungan, bukan menghukum mereka,” jelasnya.
“Dengan mengabaikan regulasi-regulasi tersebut, pengadilan dan jaksa telah menegaskan bahwa hukum kini digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat dan mengukuhkan impunitas perusahaan.”
Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menilai apa yang terjadi di Maba Sangaji bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari gejala sistemik penyalahgunaan hukum di wilayah tambang.
“Polisi bukan hanya gagal bertindak independen, tapi telah bertransformasi menjadi perpanjangan tangan korporasi,” ujar Julfikar.
“Kriminalisasi terhadap warga adat menjadi bukti bahwa hukum kita kian tunduk pada kepentingan industri tambang.”
Dalam pernyataannya, Jatam mendesak Mahkamah Agung meninjau ulang vonis hakim Pengadilan Negeri Soasio dan memulihkan nama baik serta hak-hak 11 warga adat Maba Sangaji.
Organisasi advokasi tambang itu juga meminta Kepolisian RI memeriksa aparat yang terlibat dalam penangkapan ilegal, termasuk penggunaan kendaraan perusahaan dalam operasi tersebut.
Selain itu, Jatam mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjalankan amanat Permen LHK No. 22/2018 untuk memastikan perlindungan nyata bagi pembela lingkungan hidup.
Sementara kepada Presiden Prabowo Subianto, Jatam menyerukan pencabutan izin tambang PT Position di Halmahera Timur serta pelaksanaan pemulihan lingkungan dan sosial bagi masyarakat terdampak.
Julfikar menutup dengan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak terus membiarkan rakyat dikriminalisasi karena membela ruang hidupnya.
“Kasus Maba Sangaji adalah simbol betapa hukum di negeri ini tak lagi berdiri di sisi rakyat, melainkan di bawah kaki oligarki tambang,” ujarnya.
“Selama hukum berpihak pada modal, perjuangan rakyat untuk mempertahankan bumi akan terus dicap sebagai kejahatan.”*fik
