Kapolresta Blitar menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers.(Suaraharianpagi.id/redaksi)
Kota Blitar – Suaraharianpagi.id
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian. Polres Blitar Kota membongkar jaringan curanmor lintas wilayah dengan menangkap dua pelaku yang telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FA (45) dan DAP (34). Mereka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait maraknya kasus curanmor di wilayah Blitar dan sekitarnya.
Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tercatat beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, enam TKP berada di wilayah hukum Blitar Kota dan lima lainnya di wilayah hukum Kediri.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/04/2026).
Dalam aksinya, FA berperan sebagai eksekutor utama yang melakukan pencurian sekaligus menjual kendaraan hasil kejahatan. Sementara DAP bertindak sebagai perencana sekaligus pengawas di lapangan.
“Tersangka DAP menyediakan lokasi titik kumpul, melakukan pemantauan, serta mengawal jalannya aksi,” jelasnya.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif, yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci khusus berbentuk huruf T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, keduanya menjual hasil curian dan membagi keuntungan secara merata.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa FA merupakan residivis kasus curanmor, sementara DAP dikenal sebagai pelaku berpengalaman dalam kejahatan serupa.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, dua buah kunci T lengkap dengan gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir. Jangan meninggalkan kunci masih terpasang dan gunakan lokasi parkir yang aman untuk meminimalisir risiko pencurian,” pungkasnya.(Red)
