Barang bukti solar dalam jerigen yang berhasil diamankan polisi.(Suaraharianpagi.id/redaksi)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Aparat Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
Direktur Polairud Polda Jatim, Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman BBM subsidi tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di dalam truk Hino bernopol K 8779 NE yang berada di atas Kapal KM Jambo XII,” ujar Arman saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 930 liter.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Modus Terstruktur, Libatkan Pembelian Berulang di SPBU
Arman mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku tergolong terstruktur. Tersangka memerintahkan pekerjanya untuk membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkan solar dari tangki ke dalam jerigen menggunakan pompa dan selang.
“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelasnya.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta jika dikonversikan dengan harga BBM industri.
Lebih lanjut, Arman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara.
“Pengungkapan ini juga sejalan dengan instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya terkait BBM subsidi,” tegasnya.
Pihaknya juga akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi lintas sektor guna memutus rantai distribusi ilegal BBM, baik antarprovinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.(Red)
