Ilustrasi
Surabaya – suaraharianpagi.id
Sengketa hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya kian memanas. Dalam perkara Nomor: 119/Pdt.Sus-PHI/2025, gugatan yang diajukan Harlin Pamungkas R. tidak hanya menyoroti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, tetapi juga menyeret peran pimpinan PT Rembaka, Kuncoro Tanudirjo, yang diduga bertanggung jawab atas kebijakan yang merugikan pekerja.
Harlin menilai, PHK yang dialaminya bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bagian dari pola kebijakan yang dijalankan secara sistematis dan terstruktur.
“Keputusan ini bukan tiba-tiba. Saya diberhentikan tanpa surat resmi, tanpa proses, dan tanpa pemenuhan hak. Ini jelas bentuk ketidakadilan,” tegas Harlin.
Dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (1/4), pihak penggugat berencana menghadirkan saksi-saksi dari eks karyawan Latulip unit usaha PT Rembaka yang sebelumnya juga diduga mengalami PHK sepihak dengan pola serupa.
“Ini bukan kasus tunggal. Ada pola yang sama dan dilakukan berulang terhadap karyawan lain,” lanjutnya.
Lebih jauh, Harlin mengungkap adanya dugaan rekayasa administratif sebagai alat untuk melegitimasi PHK. Ia menyebut, pemberian Surat Peringatan (SP) dilakukan secara tidak wajar dan dalam waktu yang sangat singkat.
“SP1, SP2, hingga SP3 bahkan mutasi diberikan hanya dalam waktu sekitar satu minggu, dengan tuduhan yang tidak berdasar dan tanpa bukti. Ini patut diduga sebagai skenario untuk menyingkirkan karyawan,” ungkapnya.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa PHK harus dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan melalui prosedur yang benar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur tata cara PHK, termasuk kewajiban pengusaha untuk melakukan perundingan bipartit, menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme hubungan industrial, serta memberikan hak pekerja berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.
Ketentuan lain yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mewajibkan setiap perselisihan, termasuk PHK, diselesaikan melalui tahapan yang sah sebelum dinyatakan final. Apabila mekanisme tersebut tidak dipenuhi, maka PHK berpotensi dinyatakan batal atau tidak sah secara hukum.
Kuasa hukum Harlin dari Sholeh and Partners menegaskan pihaknya melihat adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan oleh manajemen, termasuk dugaan keterlibatan pimpinan perusahaan.
“Jika benar SP diberikan secara beruntun tanpa dasar yang sah dan dijadikan alat untuk mem-PHK pekerja, maka hal ini patut diduga sebagai rekayasa. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja,” tegasnya.
Pihak penggugat juga akan menguji peran pimpinan PT Rembaka dalam kebijakan tersebut dengan menghadirkan bukti dan saksi yang menguatkan dugaan adanya pola PHK berulang.
Kasus ini kini menjadi sorotan, tidak hanya sebagai sengketa individual, tetapi juga sebagai indikasi adanya praktik PHK sepihak yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan perusahaan.
Sidang di PHI Surabaya akan menjadi penentu penting: apakah kebijakan yang diambil manajemen dan pimpinan perusahaan sah secara hukum, atau justru menjadi bukti adanya pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja. *ich
