sidang perdana di Pengadilan Tipikor. (suaraharianpagi.id/rhy)
Surabaya – suaraharianpagi.id
Dugaan korupsi di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 akhirnya mencuat ke permukaan. Enam pejabat Pelindo bersama pihak dari anak usahanya resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/4).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Irfan Adi Prasetya, mengungkap kronologi dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024.
Tiga terdakwa dari internal Pelindo, yakni Ardhy Wahyu Basuki (eks Regional Head), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas), didakwa melakukan pelanggaran prosedur secara sistematis.
JPU menyebut proyek pengerukan tersebut dijalankan tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan serta tanpa addendum perjanjian konsesi. Para terdakwa juga diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS dengan alasan sebagai perusahaan afiliasi, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama pekerjaan.
Penyimpangan juga ditemukan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek yang mencapai Rp200,5 miliar. Nilai tersebut dinilai tidak wajar karena hanya berdasarkan satu sumber data tanpa melibatkan konsultan independen.
Sementara itu, tiga terdakwa dari PT APBS, yakni Firmansyah (Direktur Utama), Made Yuni Christina (Direktur Komersial), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manajer Operasi), didakwa turut menggelembungkan anggaran agar sesuai dengan standar Pelindo.
Dalam pelaksanaannya, PT APBS tidak mengerjakan proyek secara mandiri, melainkan mengalihkan pekerjaan kepada PT Rukindo dan PT SAI melalui skema subkontrak tanpa izin resmi.
Selain persoalan anggaran, proyek tersebut juga diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut karena tidak dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis, menyebutkan total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
“Penyidik telah menerima uang titipan sebesar Rp70 miliar dari PT APBS selama proses penyidikan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Saat ini, keenam terdakwa ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa. *rhy
