Razia gabungan gempur rokok ilegal di salah satu pedagang.(Suaraharianpagi.id/red)
Bojonegoro – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini dilakukan untuk menekan maraknya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau, yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Sebagai langkah nyata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Gabungan untuk melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Pada Kamis (21/8/2025), tim gabungan tersebut menggelar razia di wilayah Kecamatan Kepohbaru.
Tim Satgas Gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Bojonegoro. Sebanyak 30 personel gabungan dibagi menjadi dua tim untuk menyisir sedikitnya 24 titik lokasi, meliputi pasar desa dan pertokoan yang menjual rokok di wilayah Kecamatan Kepohbaru.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Yoppy Rahmat Wijaya, menjelaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
“Operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal ini kami awali di Kecamatan Sumberrejo. Hari ini merupakan operasi kedua yang dilaksanakan di Kecamatan Kepohbaru, dari total 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” ungkap Yoppy.
Ia menegaskan, Operasi Gempur Rokok Ilegal akan terus digelar secara berkelanjutan hingga menjangkau seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Upaya yang dilakukan tidak hanya sebatas razia, tetapi juga sosialisasi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi, operasi gabungan, bahkan penindakan jika memang diperlukan. Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian serta memiliki konsekuensi hukum bagi para pelakunya,” tegasnya.
Senada dengan itu, perwakilan Bea Cukai Bojonegoro melalui Bidang Kehumasan, Dani, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas dukungan dan sinergi yang terus terjalin dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Bea Cukai akan terus menciptakan level playing field yang adil, salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.
Bea Cukai juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelaku usaha, distributor, hingga penyedia jasa pengiriman, untuk turut berperan aktif memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak memperjualbelikan maupun mengedarkannya.
“Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat segera melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225,” pungkas Dani.*red
