Ketua DPD FKI-1 Wiwit Hariyono laporan di depan kantor Kejati Surabaya saat menyerahkan laporan.(Foto: Istimewa)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah IV Jawa Timur dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (DPD FKI-1) menduga terdapat penarikan biaya terhadap perguruan tinggi dan dosen sertifikasi yang nilainya ditaksir mencapai Rp897 juta.
Laporan resmi itu disampaikan Ketua DPD FKI-1, Wiwit Hariyono, Jumat (8/5/2026), dengan melampirkan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan dugaan pungutan dalam berbagai agenda administratif di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jatim.
Dalam laporannya, FKI-1 menyebut pihak yang dilaporkan adalah Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur yang juga menjabat sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Akh. Muzakki, beserta pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam pengelolaan dana tersebut.
Wiwit menjelaskan, dugaan pungutan pertama terkait agenda Pembinaan, Penyerahan Sertifikat Pendidik dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Dosen Sertifikasi Tahun Lulus 2024.
Menurutnya, peserta kegiatan disebut dibebankan biaya sebesar Rp1.250.000. Jika dikalkulasikan dari sekitar 365 institusi PTKIS yang mengikuti agenda tersebut, nilai pungutan diperkirakan mencapai Rp456.250.000.
“Kami menilai pungutan ini perlu diuji legalitasnya karena sejauh ini kami belum menemukan dasar regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan penarikan biaya tersebut,” ujar Wiwit usai melaporkan perkara tersebut.
Dugaan kedua berkaitan dengan kegiatan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) tahap I tahun 2025 bagi dosen sertifikasi angkatan 2024.
Dalam dokumen yang dilampirkan, disebutkan adanya pembayaran Rp400 ribu per dosen. Dengan jumlah peserta sekitar 344 orang, total dana yang diperkirakan terkumpul mencapai Rp137.600.000.
FKI-1 menyoroti mekanisme pembayaran yang disebut dilakukan melalui rekening pribadi.
“Ini yang menjadi perhatian kami. Karena jika benar demikian, maka harus dijelaskan dasar hukumnya, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya,” tegasnya.
Selain itu, dugaan pungutan juga disebut terjadi dalam agenda pembinaan penyusunan berkas sertifikasi dosen tahun 2024.
Setiap peserta disebut dikenai biaya Rp800 ribu. Dengan estimasi 379 peserta, nilai pungutan dalam agenda ini diperkirakan mencapai Rp303.200.000.
Jika seluruh nominal tersebut dijumlahkan, total dugaan pungutan yang dilaporkan mencapai Rp897.050.000.
FKI-1 menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip legalitas administrasi pemerintahan dan membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Wiwit meminta Kejati Jatim segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil pihak terkait, menelusuri aliran dana, memeriksa legalitas pungutan, hingga mengaudit seluruh kegiatan administratif di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
“Pendidikan tinggi keagamaan harus dikelola secara bersih dan transparan. Jika ada dugaan penyimpangan, harus diusut tuntas agar tidak merusak kepercayaan publik,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan ini masih menunggu proses klarifikasi dan pembuktian hukum oleh aparat penegak hukum.(Dsy)
