Suasana Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.(suaraharianpagi.id/ds)
Jombang – suaraharianpagi.id
Bukan siapa yang akan menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang lebih dulu ditentukan dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Para muktamirin justru terlebih dahulu dihadapkan pada persoalan mendasar: bagaimana Ketua Umum Tanfidziyah PBNU periode 2026–2031 akan dipilih?
Pertanyaan tersebut memicu perdebatan alot dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Sabtu (29/8). Dua mekanisme pemilihan mengemuka dan sama-sama mendapatkan dukungan dari peserta Muktamar.
Opsi pertama adalah mempertahankan mekanisme pemilihan langsung, seperti yang diterapkan dalam muktamar sebelumnya. Sementara opsi kedua mengusulkan mekanisme pemilihan berjenjang dengan melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Perbedaan pandangan tersebut membuat forum belum berhasil mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat. Setelah pembahasan berlangsung cukup panjang, pimpinan sidang akhirnya membawa persoalan tersebut ke mekanisme voting.
Prof. Mohammad Nuh, Sekretaris Steering Committee (SC) sekaligus pimpinan Sidang Pleno III, menegaskan bahwa perbedaan pandangan tidak perlu menjadi hambatan dalam proses Muktamar.
“Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insya Allah pasti dapat,” kata Prof. Mohammad Nuh dalam sidang.
Keputusan untuk melakukan voting menjadi penting karena peserta Muktamar belum secara langsung memilih nama calon Ketua Umum PBNU. Mereka terlebih dahulu menentukan sistem yang akan menjadi aturan main pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
Dalam opsi pemilihan langsung, utusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) akan menggunakan hak suara mereka untuk memilih Ketua Umum PBNU.
Sementara dalam mekanisme berjenjang, PWNU dan PCNU terlebih dahulu menjaring nama-nama bakal calon Ketua Umum Tanfidziyah. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada AHWA, setelah mendapat persetujuan Rais Aam terpilih, untuk dibahas dan ditetapkan melalui mekanisme yang telah disepakati.
Kedua mekanisme tersebut memiliki konsekuensi berbeda terhadap proses lahirnya pemimpin Tanfidziyah PBNU. Perbedaan inilah yang membuat pembahasan di dalam sidang berlangsung cukup alot.
Sejumlah peserta menyampaikan pandangan masing-masing. Suasana sidang sempat menghangat ketika argumentasi mengenai mekanisme pemilihan disampaikan dari berbagai sisi.
Namun, ketika musyawarah mufakat belum menghasilkan titik temu, voting akhirnya dipilih sebagai jalan keluar.
Setelah keputusan voting ditetapkan, Sidang Pleno III kemudian diskors untuk mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara. Sidang dijadwalkan kembali pada pukul 19.00 WIB untuk melanjutkan pembahasan sekaligus menentukan mekanisme yang akan digunakan dalam pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
Tahapan ini menjadi salah satu titik penting dalam Muktamar ke-35 NU. Sebab, keputusan para muktamirin akan menentukan aturan main sebelum proses perebutan kursi Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 dimulai.
Jika mekanisme pemilihan langsung yang dipilih, utusan PCNU dan PWNU akan menjadi penentu melalui hak suara mereka.
Sebaliknya, jika mekanisme berjenjang melalui AHWA yang dipilih, proses penentuan Ketua Umum akan melewati tahapan penjaringan nama, pembahasan, hingga penetapan melalui mekanisme yang melibatkan AHWA.
Dengan demikian, voting dalam Sidang Pleno III bukan sekadar menentukan cara memilih. Hasilnya akan menentukan jalur menuju kursi Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Di tengah perhatian para muktamirin dan publik NU, satu pertanyaan kini menjadi penentu: dipilih langsung oleh peserta Muktamar atau melalui mekanisme berjenjang lewat AHWA?
Jawabannya akan ditentukan oleh suara para muktamirin.
Apa pun hasilnya, keputusan tersebut akan menjadi salah satu titik penting yang menentukan bagaimana kepemimpinan Tanfidziyah PBNU periode 2026–2031 dilahirkan. *ds/red
#muktamar #nu #voting
