Dr. KH. Samsul Ma'arif, M.A., Perwakilan PWNU DKI.(suaraharianpagi.id/ds)
Jombang – suaraharianpagi.id
Sidang pembahasan tata tertib pemilihan dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, berlangsung dinamis, Minggu (30/8).
Sejumlah peserta terlibat perdebatan saat membahas beberapa poin tata tertib. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketentuan masa jeda atau masa iddah bagi kader yang sebelumnya aktif di partai politik sebelum berkiprah dalam struktur Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Perwakilan PWNU DKI Jakarta, Dr. KH Samsul Ma’arif, M.A., mengatakan secara umum pembahasan tata tertib berjalan lancar. Namun, terdapat sejumlah poin yang membutuhkan diskusi cukup panjang karena perbedaan argumentasi antar peserta.
“Alhamdulillah lancar, walaupun ada beberapa item yang memang membutuhkan waktu untuk diskusi. Prinsipnya saya yakin semua ini untuk kepentingan Nahdlatul Ulama ke depan,” ujar Samsul, Minggu (30/8).
Menurutnya, perdebatan sempat berlangsung alot hingga suasana sidang memanas. Sebagian peserta menyampaikan argumentasi dengan emosi sehingga berpotensi memicu ketegangan.
“Karena ada perdebatan, masing-masing punya argumentasi. Kadang-kadang ketika menyampaikan argumentasi agak sedikit emosional dan tidak mengontrol emosinya secara baik, maka potensi keributan sedikit itu ada. Kemudian diatasi dengan bacaan shalawat supaya reda,” katanya.
Samsul menjelaskan, salah satu poin yang cukup banyak diperdebatkan adalah ketentuan masa iddah bagi kader yang sebelumnya aktif di dunia politik dan kemudian hendak berkhidmat dalam struktur kepengurusan PBNU.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Aturan yang selama ini berlaku menetapkan masa jeda selama satu tahun bagi kader yang sebelumnya aktif di partai politik.
“Yang populer dengan masa iddah itu, orang-orang yang pernah aktif di dunia politik ketika ingin berkiprah menjadi pimpinan di PBNU, Perkum mengatur yang sudah ada adalah satu tahun,” jelasnya.
Ketentuan tersebut, lanjut Samsul, sebelumnya telah diterapkan dalam sejumlah kasus di lingkungan organisasi. Karena itu, muncul perdebatan apakah masa jeda satu tahun tetap dipertahankan atau dilakukan penyesuaian.
Sebagian peserta berpandangan aturan tersebut penting untuk menjaga independensi NU sekaligus memberikan jarak antara aktivitas politik praktis dengan aktivitas organisasi.
Namun, sebagian lainnya menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi hak kader untuk berkhidmat di NU. Bahkan, muncul usulan agar masa jeda satu tahun dikurangi menjadi enam bulan.
“Memang ada jeda. Batasan jeda yang sering disebut dengan iddah itu seberapa lama. Sementara Perkum sudah mengatur satu tahun, ada yang mengusulkan kalau bisa ditawar, separuh dari satu tahun,” ujarnya.
Setelah melalui pembahasan, ketentuan masa iddah satu tahun akhirnya tetap diberlakukan. Keputusan tersebut telah disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.
“Tadi yang diketok palu itu yang menetapkan Perkum itu tetap berlaku. Ketika nanti ada usulan-usulan lain, bisa dibahas setelah Muktamar ini,” kata Samsul.
Menurutnya, keputusan yang telah disahkan melalui forum Muktamar semestinya menjadi pijakan dalam proses pemilihan.
Meski demikian, sebagian peserta masih mendorong agar ketentuan tersebut kembali dibuka untuk dipertimbangkan. Kondisi itu membuat sidang sempat diskors.
“Sudah diketok palu bahwa Perkum satu tahun itu sudah diketok. Ketok itu kan dikuatkan, dijadikan pijakan, dijadikan landasan. Tetapi tetap yang tidak menerima itu terus mendorong agar dibuka kembali dan dipertimbangkan,” tuturnya.
Samsul menilai membuka kembali poin yang telah diputuskan berpotensi memunculkan persoalan serupa terhadap keputusan-keputusan lain yang telah disahkan.
Samsul juga meminta seluruh peserta menjaga suasana Muktamar tetap kondusif. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam forum organisasi, tetapi aspirasi harus disampaikan secara arif dan bijaksana.
Ia menyayangkan adanya peserta yang ketika menyampaikan pendapat justru mengajak sejumlah rekannya maju ke depan ruang sidang.
“Silakan berpendapat dengan arif dan bijaksana. Tidak harus mengajak teman-teman yang lain lalu kemudian mendorong maju ke depan, seakan-akan seperti orang mau demonstrasi,” katanya.
Ia berharap dinamika tersebut menjadi bahan evaluasi agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi ketegangan.
“NU ini forum Muktamar. InsyaAllah pada saatnya akan kita dapatkan solusi yang menggembirakan dan menyenangkan semua pihak,” ujarnya.
Secara pribadi, Samsul mengaku mendukung ketentuan masa iddah tersebut. Ia menilai aturan itu dapat menjadi pembelajaran bagi kader NU yang memilih berkiprah di dunia politik.
Menurutnya, kader NU yang telah memilih jalur politik sebaiknya menekuni bidang tersebut secara profesional. Hal serupa juga berlaku bagi kader yang berkarier sebagai birokrat maupun yang aktif dalam organisasi.
“Kalau saya pribadi, Perkum ini sudah cukup bagus. Itu justru memberikan pembelajaran bagi para politisi yang lain,” katanya.
Ia berharap kader NU dapat memberikan kontribusi dari berbagai bidang tanpa menjadikan perpindahan dari satu ruang pengabdian ke ruang lainnya sebagai kepentingan sesaat.
“Silakan politisi itu tekuni saja dunia politik supaya sukses, nanti manfaatnya untuk NU. Para birokrat juga tekuni birokrasinya. Ada kerja sama yang baik yang menguatkan NU,” ujarnya.
Samsul menegaskan, kader NU tidak harus selalu masuk ke dalam struktur organisasi untuk memberikan manfaat.
“Jadi kader NU itu di mana-mana. Jangan sampai ini selesai mau nyebrang ke sini, ini selesai nyebrang ke sana. Kalau yang di PWNU ingin jadi politisi, silakan ditekuni secara profesional. InsyaAllah pada saatnya bisa bermanfaat untuk semua orang,” pungkasnya. *ds/red
#muktamar #nu #kader
