Motor sport Kawasaki ninja yang hancur usai menabrak pohon.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jumat (6/2/2026) dini hari. Sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa nomor polisi menabrak pohon hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 01.15 WIB. Dua korban diketahui merupakan pengendara dan penumpang sepeda motor yang berasal dari Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari.
Korban meninggal dunia yakni Mokh. Suprapto (30), warga Dusun Bendomunggal RT 03 RW 01 Desa Modopuro, yang merupakan pengendara motor. Sementara penumpangnya, Jaka Adi Purwanto (29), warga Dusun Gedang RT 03 RW 01 Desa Modopuro, juga meninggal dunia di tempat kejadian.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Muhammad Yogie Pratama, menjelaskan kecelakaan bermula saat sepeda motor Kawasaki Ninja yang dikendarai korban melaju dari arah selatan menuju utara.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, sepeda motor diduga melaju dengan kecepatan tinggi. Pengendara tidak dapat menguasai laju kendaraan hingga akhirnya oleng ke kiri dan menabrak pohon di tepi jalan,” jelas AKP Yogie.
Benturan keras membuat pengendara dan penumpang terpental dari kendaraan. Keduanya mengalami luka fatal dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan tindakan penanganan awal, termasuk olah TKP, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi.
Selanjutnya, kedua korban dievakuasi ke RS Prof. Dr. Soekandar Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan visum jenazah. Pihak keluarga korban juga telah berada di rumah sakit untuk proses penanganan lebih lanjut.
AKP Yogie menambahkan, faktor utama kecelakaan diduga akibat kelalaian pengendara yang kurang berhati-hati serta tidak berkonsentrasi saat berkendara.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi,” tegasnya.
Akibat kecelakaan tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta. Saat ini, kasus kecelakaan masih dalam penanganan Satlantas Polres Mojokerto untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(dsy)
