Bupati Jombang Warsubi dan ketua DPRD Jombang usai penandatanganan persetujuan Raperda.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum resmi disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (5/2/2026) pagi. Persetujuan tersebut ditandai dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Jombang serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama dengan pimpinan DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji, S.Ag., dan dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jombang terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Jombang menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif sejak dimulainya pembahasan Raperda tersebut pada November 2025. Menurutnya, Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat dalam memahami dan menegakkan hukum di lingkungannya.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu meningkatkan norma dan kesadaran hukum di seluruh lapisan masyarakat, sehingga tercipta kepatuhan hukum yang lebih baik serta mendorong partisipasi aktif warga dalam kehidupan bermasyarakat,” tegas Bupati.
Bupati menjelaskan, Perda tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyelesaian persoalan hukum melalui mekanisme non-litigasi atau di luar pengadilan. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang saat ini terus didorong oleh pemerintah.
“Perda ini bukan sekadar aturan yang bersifat normatif, melainkan menjadi instrumen pengendali sosial dan perubahan sosial yang berorientasi pada keadilan dan keseimbangan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Meski telah disepakati, Bupati Jombang mengingatkan agar implementasi Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum tetap selaras dengan kebijakan dan ketentuan administrasi di tingkat provinsi. Ia merujuk pada hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 9 Januari 2026.
“Kami menyarankan agar substansi Perda ini disesuaikan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga pelaksanaannya ke depan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dengan disahkannya Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap terwujudnya masyarakat desa dan kelurahan yang memiliki pemahaman hukum yang baik, sadar hak dan kewajiban, serta mampu menyelesaikan persoalan secara adil dan bermartabat.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang sebagai tanda sah penetapan Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi Peraturan Daerah.(dsy)
