Ketua DPD KPK-RI kabupaten Mojokerto menunjukkan surat keterangan terdaftar dari Bakesbangpol.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kabupaten Mojokerto resmi memperoleh status terdaftar sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto.
Legalitas tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada 29 Desember 2025. Berdasarkan surat Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Nomor 220/1976/416-206/2025, keberadaan LSM KPK-RI telah tercatat secara administratif dan sah menjalankan aktivitas kelembagaan.
Sekretariat DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto tercatat beralamat di Dusun Pugeran RT 005 RW 002, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Adapun susunan pengurus yang terdaftar meliputi Mokhammad Arif selaku Ketua, Harianto sebagai Sekretaris, dan Susana sebagai Bendahara.
Ketua DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto, Mokhammad Arif, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan peran organisasi secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan.
“Kami tidak hanya ingin menjadi bagian dari ekosistem kemasyarakatan, tetapi juga berupaya memberikan nilai tambah dibandingkan lembaga sejenis, terutama dalam penguatan peran masyarakat,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan, DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto juga berkomitmen menjalin sinergi dan kerja sama dengan dinas serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap visi dan misi Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, dalam mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur secara merata.
Ke depan, DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto akan menjalankan sejumlah program kerja, di antaranya advokasi masyarakat, pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kerja sama lintas sektor.*dsy
