Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan saat wawancara dengan wartawan.(Foto: Istimewa)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Pelarian residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polres Mojokerto, Polda Jatim, berhasil menangkap tersangka berinisial S (38) yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
S diketahui merupakan warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa tersangka terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kendaraan korban diparkir di halaman rumah. Pelaku diduga memanfaatkan situasi dini hari ketika kondisi lingkungan masih sepi untuk melancarkan aksinya.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tersangka S terbukti terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujar AKP Aldhino, Rabu (25/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, penyidik mendapatkan informasi penting yang mengarah pada keterlibatan S.
“Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S,” kata AKP Aldhino.
Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap S di wilayah Pasuruan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui bekerja secara berkelompok. Selain S dan AM, masih ada dua pelaku lain berinisial B dan SBR yang hingga kini masih buron.
“Dua pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas AKP Aldhino.
Polisi memastikan akan terus memburu kedua pelaku guna menuntaskan kasus curanmor tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di rumah, dengan menambah kunci pengaman guna meminimalisir risiko pencurian.(Dsy)
