Ketua LPP Tipikor Halteng Fandi Rizky saat melaporkan kepala dinas PUPR di Kejaksaan.(Suaraharianpagi.id/Fik)
Halmahera Tengah – Suaraharianpagi.id
Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah resmi melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah, Arief Djalaludin, ke Kejaksaan Negeri Halteng, Selasa (25/11/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek pembangunan jalan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah.
Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky, mengatakan laporan ini diajukan setelah pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam pengerjaan proyek tahun sebelumnya. Temuan itu juga telah dituangkan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Menurut Fandi, sedikitnya ada tiga paket pekerjaan jalan yang dinilai bermasalah.
“Hasil audit BPK membenarkan terdapat tiga paket pekerjaan pada Dinas PUPR Halteng yang tidak jelas penyelesaiannya, yakni Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Trans Waleh Kecamatan Utara senilai Rp4,9 miliar; Peningkatan Jalan Lapen ke Hotmix Kecamatan Weda Selatan senilai lebih dari Rp4 miliar; serta Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Ruas Jalan Sif–Palo (DAK Afirmasi) dengan anggaran lebih dari Rp11 miliar,” ungkap Fandi.
Ia menambahkan, BPK juga menemukan denda keterlambatan atas ketiga paket tersebut yang mencapai lebih dari Rp1 miliar, serta kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp6,86 miliar.
“Belum termasuk temuan-temuan lain yang turut dicatat oleh BPK,” ujarnya.
Fandi menduga adanya indikasi penyimpangan anggaran, termasuk spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Ia menyebut kualitas material buruk, hingga sejumlah ruas jalan sudah mengalami kerusakan meski baru dikerjakan.
“Ini menunjukkan proyek dikerjakan tidak sesuai standar,” tegasnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Halteng.
Dalam laporannya, LPP Tipikor Halteng menyertakan sejumlah bukti awal. Di antaranya dokumen perbandingan anggaran, foto kondisi jalan, serta salinan dokumen temuan BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 25/LHP/XIX.TER/12/2024 atas pemeriksaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023–2024 di Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
“Proyek ini terkesan tidak transparan dan mengabaikan prinsip normatif dalam konstruksi barang dan jasa pemerintah. Kami menduga adanya praktik kongkalikong demi keuntungan pribadi. Kami berharap Kejaksaan dapat mengusut dan mengungkap dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah,” tambah Fandi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR maupun pihak rekanan masih dalam upaya konfirmasi.*Fik
