Kapolres Ngawi menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian motor lintas provinsi saat konferensi pers.(Suaraharianpagi.id/red)
Ngawi – Suaraharianpagi.id
Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua lintas provinsi hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Sebanyak 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) teridentifikasi tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Ruang Guyup Polres Ngawi pada Senin (20/10/2025).
Pelaku utama berinisial S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa Tengah, diketahui merupakan residivis kambuhan dengan lima kali riwayat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
“Pelaku S baru bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025, namun kembali mengulangi aksi kejahatan serupa,” jelas AKBP Charles.
Kasus terbaru terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah bengkel dinamo milik warga Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Ngawi. S berpura-pura memperbaiki dinamo truk, lalu secara diam-diam membawa kabur sepeda motor milik korban asal Madiun.
Korban sempat menunggu hingga pukul 13.00 WIB, namun pelaku tidak kembali. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Karangjati.
Mendapat laporan, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, motor korban ditemukan di rumah dua penadah, yakni W (42) warga Sidoarjo dan SI alias Jibrut (34) warga Nganjuk.
Keduanya mengaku mendapatkan motor tersebut dari S. Saat diinterogasi, S mengakui telah melakukan pencurian di total 17 TKP, sebagai berikut:
Jawa Timur:
– Ngawi: 1 TKP
– Madiun: 1 TKP
– Tuban: 1 TKP
Jawa Tengah:
– Sragen: 1 TKP
– Solo: 1 TKP
– Klaten: 7 TKP
– Sukoharjo: 2 TKP
– Boyolali: 3 TKP
Polisi mengamankan lima unit sepeda motor, termasuk satu Honda Supra X 125 berpelat AE-4513-FO yang dicuri di Ngawi serta beberapa unit tanpa pelat dari TKP lain.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ngawi.
Mereka dijerat dengan:
– Pasal 362 KUHP tentang pencurian (ancaman hingga 5 tahun penjara),
– Pasal 480 KUHP tentang penadahan (ancaman hingga 4 tahun penjara).
“Ini bentuk komitmen kami memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas AKBP Charles.*red
