Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata bersama jajaran Satreskrim dan Humas menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang perempuan paruh baya di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Rasa cemburu, tekanan ekonomi, hingga dendam pribadi terhadap mertua menjadi pemicu utama aksi brutal yang dilakukan tersangka Satuan (43).
Kasus ini diungkap langsung Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026), sehari setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka diduga membunuh ibu mertuanya, Siti Arofah (54), serta menganiaya istrinya sendiri, Sri Wahyuni (35), hingga mengalami luka berat.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka, motif pembunuhan berawal dari konflik rumah tangga yang telah lama memburuk.
Hubungan tersangka dengan istrinya diketahui tidak lagi harmonis. Keduanya bahkan sudah tidak tinggal serumah.
“Tersangka mengaku sering terlibat pertengkaran dengan istrinya karena diliputi rasa cemburu. Ia menuduh korban berselingkuh,” ungkap AKBP Andi Yudha Pranata.
Selain persoalan cemburu, kondisi ekonomi juga memperkeruh hubungan rumah tangga pasangan tersebut.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai badut keliling, penjual balon, dan mainan mengaku merasa tertekan karena nafkah yang diberikannya dianggap tidak mencukupi kebutuhan keluarga.
Situasi semakin memanas lantaran tersangka juga memiliki hubungan yang tidak baik dengan ibu mertuanya.
Ia merasa korban Siti Arofah terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya.
Bahkan, tersangka mengaku pernah diusir dan dilarang tinggal bersama istrinya oleh sang mertua.
“Pelaku menyimpan rasa jengkel dan sakit hati terhadap korban. Itu menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan nekat tersebut,” jelas Kapolres.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah kontrakan korban di Dusun Sumbertempur RT 02 RW 01 Desa Sumbergirang.
Sebelum kejadian, tersangka mendatangi rumah dan terlibat cekcok dengan istrinya.
Pertengkaran itu memuncak hingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap Sri Wahyuni di dalam rumah.
Saat aksi penganiayaan berlangsung, ibu korban datang melalui pintu belakang.
Kehadiran sang mertua justru membuat tersangka panik dan kehilangan kendali.
Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil pisau dapur lalu menyerang korban secara brutal.
Korban ditusuk tiga kali di bagian perut dan digorok sebanyak dua kali di bagian leher.
Akibat luka parah yang diderita, Siti Arofah meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara Sri Wahyuni mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo, menyatakan korban meninggal akibat luka bacok pada leher yang menyebabkan terputusnya organ-organ vital.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke arah Surabaya.
Namun, hanya dalam hitungan jam, tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku di wilayah Asemrowo, Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP, Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP.
“Motif utamanya adalah akumulasi persoalan rumah tangga, kecemburuan, tekanan ekonomi, dan konflik pribadi dengan mertua. Semua itu berujung pada tindakan fatal,” tegas Kapolres Mojokerto.(Dsy)
