Gambar bukti transfer palsu yang mencatut nama wakil bupati Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Kabupaten Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengeluarkan klarifikasi resmi terkait maraknya bukti transfer palsu yang mencatut nama Wakil Bupati Mojokerto, dr. M. Rizal Octavian. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan mengirimkan bukti transfer digital seolah-olah pejabat daerah itu telah mengirimkan dana dalam jumlah besar. Pelaku kemudian meminta korban mengembalikan uang sebesar Rp5 juta dengan alasan terjadi “kelebihan transfer”.
Dalam pernyataan resminya, Pemkab Mojokerto menegaskan bahwa Wakil Bupati tidak pernah melakukan transaksi tersebut, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas jabatannya.
“Bukti transfer yang beredar bukan berasal dari sistem resmi Bank Mandiri dan mengandung indikasi kuat pemalsuan. Permintaan pengembalian dana itu adalah modus penipuan yang memanfaatkan nama dan jabatan Wakil Bupati untuk menimbulkan rasa percaya,” demikian penjelasan Pemkab Mojokerto.
Pemkab juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah menanggapi permintaan pengembalian dana tanpa verifikasi langsung melalui saluran resmi. Setiap komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat daerah diminta segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat juga dipersilakan menghubungi kontak resmi Pemkab Mojokerto jika menemukan informasi yang meragukan, agar dapat dilakukan pemeriksaan kebenaran.
Pemkab Mojokerto memastikan telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga integritas serta melindungi masyarakat dari segala bentuk penipuan dan penyalahgunaan identitas pejabat publik. *dsy
