Surabaya – Suaraharianpagi.id
Pelarian Nur Kholifah, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan, akhirnya berakhir. Terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar itu ditangkap tim gabungan di sebuah rumah di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Nur Kholifah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya sejak tahun 2020. Penangkapan dilakukan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyampaikan bahwa terpidana diamankan tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, yang bersangkutan sempat dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi.
“Pada Selasa sore (14/4), terpidana langsung diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani masa hukuman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).
Saat ini, Nur Kholifah telah dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby, yakni pidana penjara selama lima tahun.
Kasus ini bermula dari praktik korupsi pemberian kredit ritel modal kerja yang dilakukan bersama empat rekannya, yakni Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus.
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan dokumen dan agunan fiktif untuk mencairkan dana kredit. Total kerugian negara akibat aksi tersebut mencapai Rp9.683.807.747.
Empat rekan terpidana lainnya diketahui telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan dieksekusi. Sementara itu, penangkapan Nur Kholifah menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi serta memburu para buronan yang masih berkeliaran.(Rhy)
