Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat Konferensi pers ungkap kejahatan selama operasi sikat Semeru 2025.(Suaraharianpagi.id/Am)
Bojonegoro – Suaraharianpagi.id
Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan konvensional dengan menangkap delapan pelaku dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama jajaran Polsek, yang secara serentak melakukan operasi penegakan hukum di wilayah hukum Bojonegoro.
Para pelaku yang diamankan terlibat dalam berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian uang dari mesin ATM, pencurian perhiasan emas, hingga pencurian hewan peliharaan jenis burung kicau.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, dalam konferensi pers Selasa (11/11/2025), menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam operasi tersebut.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Para pelaku sudah kami amankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Afrian.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Soedarmono, menambahkan bahwa dari delapan tersangka yang ditangkap, lima di antaranya laki-laki dan tiga lainnya perempuan.
“Tiga pelaku wanita terlibat dalam kasus pencurian perhiasan emas di sebuah toko emas di wilayah Malo,” ungkap AKP Bayu.
Beragam modus dan lokasi ditemukan dalam serangkaian kasus tersebut, di antaranya:
-Pencurian uang ATM dilakukan oleh pelaku berinisial EE (42) di wilayah Kasiman.
– Pencurian perhiasan emas di Toko Emas Dua Berlian, Kecamatan Malo, melibatkan pelaku S (37) asal Tuban bersama dua wanita lainnya.
– Pencurian hewan peliharaan, berupa burung jalak, dilakukan oleh SD (62) asal Lamongan di wilayah Kepohbaru.
– Pencurian kendaraan bermotor dan ponsel terjadi di beberapa lokasi, termasuk Trucuk, Bojonegoro Water Sport (BWS), Pandantoyo, serta Kalitidu.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, dua kalung emas, kartu ATM, bukti transaksi, serta burung hasil curian.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Menjelang akhir tahun, AKP Bayu menegaskan pihaknya akan terus memperkuat patroli dan operasi rutin untuk menekan angka kriminalitas. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan korban.
“Kami ingin menjaga situasi kamtibmas Bojonegoro tetap aman dan kondusif. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkas AKP Bayu. *Am
