Ilustrasi
Jawa Timur – suaraharianpagi.id
Dugaan pemanfaatan titik air di kawasan hutan untuk kepentingan bisnis kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan diduga berkaitan dengan penggunaan serta penjualan air untuk kebutuhan pertanian dan keperluan lainnya.
Informasi mengenai persoalan tersebut mencuat setelah adanya temuan titik air di kawasan hutan yang kemudian menjadi perhatian masyarakat desa hutan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), hingga Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Timur.
Sejumlah pihak juga disebut telah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian terkait dugaan pemanfaatan air dari kawasan hutan tanpa perizinan resmi. Namun, hingga kini muncul pertanyaan mengenai tindak lanjut hukum terhadap aktivitas tersebut.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, pihak-pihak yang diduga terlibat telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian di daerah masing-masing. Bahkan, terdapat pihak yang disebut dimintai keterangan oleh salah satu unit di Polda Jawa Timur.
“Air dari kawasan tersebut juga dijual untuk kebutuhan pertanian dan lainnya. Para pelaku sudah dipanggil Polres daerah masing-masing, ada juga oleh salah satu unit dari Polda Jatim untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Selasa (19/8).
Menurut sumber tersebut, pemanggilan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena belum terlihat adanya sanksi pidana terhadap pihak yang diduga terlibat.
Ia juga menduga persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme tertentu. Dugaan itu muncul lantaran pihak yang sebelumnya dimintai keterangan disebut masih beraktivitas seperti biasa.
“Saya menduga kalau masalah itu sudah selesai dengan RJ mungkin, karena hingga sekarang saya belum mendapat kabar lagi,” katanya.
Selain persoalan pemanfaatan air, sumber tersebut juga mengaku menemukan sejumlah kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan berada di depan rumah salah seorang yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.
Ia mempertanyakan langkah yang telah dilakukan setelah sejumlah pihak dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Kalau memang sudah dipanggil Polres dan Polda, kenapa yang bersangkutan masih ada di rumah? Ada apa?” ujarnya.
Perhutani Klaim Penanganan Sesuai Prosedur
Sementara itu, saat dikonfirmasi tim media pada Sabtu (22/8), salah seorang administrator (Adm) Perhutani di wilayah yang disebut terkait persoalan tersebut, menyatakan pihaknya telah melakukan penanganan sesuai prosedur.
“Njih pak, sudah kami tangani sesuai prosedur,” ujarnya.
Terkait temuan kayu jati, pihak Perhutani menyatakan kayu tersebut telah diamankan di tempat penimbunan kayu (TPK). Pihak yang bersangkutan juga disebut telah mendapatkan pembinaan dan membuat surat pernyataan.
“Kayu juga sudah kami amankan di TPK dan yang bersangkutan sudah kami lakukan pembinaan serta sudah membuat surat pernyataan. Dari LMDH setahu saya juga sudah dipanggil Polda,” jelasnya.
Sementara mengenai dugaan pungutan uang yang berkaitan dengan pemanfaatan air, pihak Perhutani menyebut informasi yang diterima berkaitan dengan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sedangkan yang terkait pungutan itu, infonya untuk pengurusan NIB,” tambahnya.
Pemerhati Lingkungan Minta Ada Pengawasan
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari salah satu LSM pemerhati lingkungan di Jawa Timur.
Pemerhati lingkungan tersebut menilai dugaan pemanfaatan sumber air di kawasan hutan harus mendapat perhatian serius apabila benar terdapat aktivitas komersial yang belum dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.
“Sekarang publik menyorot PHT Jatim serta membuat bola panas akan semakin liar terkait fakta air dalam kawasan yang terindikasi beroperasi secara melanggar aturan atau bahkan bisa dibilang ilegal, tetapi tetap berjalan selama ini,” katanya, Rabu (20/8).
Ia meminta seluruh pihak terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang tanpa kejelasan. Menurutnya, pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum perlu menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya di kawasan hutan sesuai aturan.
“Pihak-pihak terkait seperti para pemangku kebijakan serta pelaksana aturan hukum dan undang-undang mulai pusat hingga daerah harus turun sesuai tupoksi masing-masing lembaga untuk mengawal kasus ini agar tidak semakin melebar dan dampaknya semakin meluas di Jatim,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan langkah yang akan diambil Perum Perhutani Divre Jawa Timur dan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan aktivitas tersebut.
“Bagaimana tindakan PHT Jatim atau Ka. Divre Jatim dan jajaran KLHK Jatim melihat adanya hal itu, apa masih mau diam atau ambil tindakan tegas,” pungkasnya.
Hingga kini, persoalan pemanfaatan titik air di kawasan hutan tersebut masih menjadi perhatian sejumlah pihak. Sementara Perhutani menyatakan telah melakukan penanganan sesuai prosedur terhadap temuan yang berada dalam kewenangannya. Adapun dugaan pelanggaran terkait perizinan dan pemanfaatan air masih memerlukan penjelasan serta verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang. *tim
#perhutani #jawatimur #lsm
