Barang bukti pistol mainan yang digunakan pelaku diamankan Polisi.(Foto: Dokumen Polres Mojokerto)
Mojokerto — Suaraharianpagi.id
Upaya pemerasan dengan ancaman kekerasan terjadi di sebuah toko ponsel di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Seorang pemuda berinisial ADP (19) harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menodongkan pistol mainan demi merampas ponsel mewah digagalkan korban dan warga sekitar.
Peristiwa tersebut berlangsung di Toko HP DH Store, Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku datang ke toko dan berpura-pura menjadi pembeli.
“Pelaku awalnya bertanya dan menawar satu unit iPhone 15 Pro. Situasi terlihat normal hingga terjadi pembicaraan harga antara pelaku dan karyawan toko,” kata Aldhino.
Namun, situasi berubah tegang ketika pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api tiruan berupa pistol mainan berwarna hitam. Senjata tersebut diarahkan ke korban berinisial ISR (28) yang saat itu sedang berjaga.
Dengan ancaman tersebut, pelaku memaksa korban menyerahkan satu unit iPhone 15 Pro warna Natural Titanium. Korban menolak permintaan itu dan melakukan perlawanan sembari berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar. Sempat terjadi tarik-menarik ponsel antara korban dan pelaku. Menyadari aksinya gagal dan situasi tidak terkendali, pelaku melepaskan ponsel tersebut lalu berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox.
Upaya kabur itu tidak berlangsung lama. Dalam kondisi panik, pelaku terjatuh dari sepeda motornya tak jauh dari lokasi kejadian. Warga yang sudah berkumpul langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatirejo untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa tersangka ke Mapolres Mojokerto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit pistol mainan warna hitam, satu unit iPhone 15 Pro beserta dus kemasan, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta jaket dan masker yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, ADP telah ditahan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko, agar tetap waspada dan tidak ragu melapor ke pihak kepolisian apabila menemui tindakan mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan.(Dsy)
