Halmahera Tengah – Suaraharianpagi.id
Proyek Peningkatan Jalan Hot Mix Wilayah I di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, diduga bermasalah. Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek bernilai Rp13.873.995.107,98 tersebut.
Proyek yang dibiayai melalui anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Kokoya Island itu diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.
Ketua LPP Tipikor Kabupaten Halmahera Tengah, Fandi Rizky, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya dugaan manipulasi pada sejumlah item pekerjaan yang bersifat krusial.
“Dugaan kuat kami, pekerjaan pada item Penyiapan Badan Jalan serta Lapis Pondasi Agregat Kelas A tidak dilaksanakan sesuai ketentuan teknis yang tercantum dalam kontrak,” ujar Fandi kepada awak media, Selasa (3/2/2026).
Menurut Fandi, ketidaksesuaian spesifikasi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata. Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mengancam mutu dan daya tahan infrastruktur jalan yang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Jika spesifikasi dilanggar, maka kualitas jalan tidak akan bertahan lama. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Dilaporkan ke Krimsus Polda Maluku Utara
Sebagai tindak lanjut, LPP Tipikor memastikan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
“Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami sampaikan ke Krimsus Polda Maluku Utara agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh,” kata Fandi.
Ia menegaskan, langkah hukum ini penting untuk mengungkap dugaan modus penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan.
Desak Pemeriksaan Mantan Kadis hingga Kontraktor
Selain melaporkan dugaan tindak pidana, LPP Tipikor juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
Pihak yang diminta untuk diperiksa antara lain Arief Djalaludin selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta Direktur CV Kokoya Island sebagai pihak pelaksana pekerjaan.
“Mereka harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran dalam Proyek Peningkatan Jalan Hot Mix di Desa Wairoro Indah,” pungkas Fandi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Kokoya Island maupun Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.*Fik
