Gresik – Suaraharianpagi.id
Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Seorang terduga pelaku kini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Ipda Hepi, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, selain melakukan penegakan hukum, Polres Gresik juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban dengan memberikan perlindungan dan pendampingan.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Ipda Hepi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan dapat melaporkannya melalui call center Polri 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang saat kejadian berada seorang diri di lokasi.
Terduga pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.*red
