Polisi sedang menyita barang bukti arena judi sabung ayam.(Suaraharianpagi.id/red)
Sidoarjo – Suaraharianpagi.id
Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur kembali membongkar arena yang diduga digunakan untuk praktik judi sabung ayam di dua lokasi berbeda, Senin (2/2/2026). Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasi Humas AKP Tri Novi Handono menjelaskan, lokasi pertama berada di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, sedangkan lokasi kedua berada di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo.
AKP Tri Novi mengungkapkan, pembongkaran arena sabung ayam tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan aktivitas perjudian yang kerap berlangsung di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, personel dari Polsek Prambon dan Polsek Balongbendo langsung menuju lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar AKP Tri Novi.
Namun, saat petugas tiba di dua lokasi tersebut, arena sabung ayam sudah dalam kondisi sepi. Polisi hanya menemukan sejumlah sangkar ayam serta sarana dan prasarana yang biasa digunakan untuk kegiatan sabung ayam.
Guna mencegah lokasi kembali digunakan sebagai arena perjudian, petugas kepolisian bersama tokoh masyarakat setempat melakukan pembongkaran dan pemusnahan dengan cara membakar sarana yang ada di lokasi.
AKP Tri Novi menegaskan, Polresta Sidoarjo akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi sabung ayam, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan ke Polsek terdekat atau melalui layanan call center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Segera laporkan apabila mengetahui maupun mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.*red
