Kapolres Bondowoso dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian motor.(Suaraharianpagi.id/red)
Bondowoso – Suaraharianpagi.id
Gerak cepat Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, membuahkan hasil. Laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku yang berperan sebagai pencuri dan penadah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (34), H (35), dan UH (34), seluruhnya warga Kabupaten Bondowoso. Mereka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik HA (39), warga Dusun Widoro, Kabupaten Bondowoso, yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, aksi pencurian dilakukan oleh tersangka MM pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Saliwiryo, Bondowoso.
“Pada saat itu tersangka MM berjalan kaki dengan tujuan mencari pekerjaan ke rumah temannya,” ujar AKBP Aryo, Rabu (21/1/2026).
Saat melintas di lokasi kejadian, MM melihat sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi P 5551 AB terparkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
“Melihat situasi yang sepi, tersangka kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke arah selatan, menyalakannya, lalu membawa kendaraan ke rumahnya,” jelas AKBP Aryo.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor hasil curian, MM kemudian menghubungi tersangka H untuk membantu menjual kendaraan tersebut. Selanjutnya, H mempertemukan MM dengan tersangka UH hingga disepakati harga jual sebesar Rp1,5 juta.
“Dalam transaksi tersebut, tersangka H mendapatkan komisi sebesar Rp50 ribu sebagai perantara,” tambah AKBP Aryo yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Polda Jawa Barat.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, satu lembar STNK, satu buah BPKB, serta satu buah kunci kontak telah diamankan dan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, tersangka UH dan H dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.*red
