Surabaya – suaraharianpagi.id
Gabungan Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan, Effendi Pudjihartono, pada Senin (19/1) sekitar pukul 22.45 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim menerima putusan pengadilan dan melakukan upaya pencarian serta pemantauan intensif di lapangan selama beberapa hari. Dari hasil pemantauan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana di salah satu perumahan mewah di wilayah Surabaya Barat.
Setibanya di lokasi, tim Jaksa Eksekutor menemui pihak keluarga terpidana. Sempat terjadi upaya penolakan dari keluarga, namun setelah dilakukan pendekatan dan tindakan preventif, terpidana akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Sebagaimana diketahui, Effendi Pudjihartono selaku Direktur CV Kraton Resto Group pada tahun 2022 menjalin perjanjian kerja sama dengan korban, Ellen Sulistyo, untuk mengelola tanah dan bangunan aset milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya. Aset tersebut rencananya akan digunakan sebagai restoran.
Kepada korban, terpidana mengklaim memiliki hak pengelolaan atas tanah dan bangunan tersebut selama 30 tahun. Berdasarkan informasi tersebut, korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada terpidana serta melakukan renovasi bangunan hingga beroperasi sebagai restoran Sangria by Pianoza.
Namun pada tahun 2023, Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran dan menyatakan bahwa terpidana tidak lagi memiliki hak pengelolaan atas aset tersebut. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp998 juta.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025 menyatakan Effendi Pudjihartono terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Usai diamankan, terpidana langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman.
Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Dibyo, menyampaikan bahwa perkara kliennya diputus sebelum berlakunya KUHAP Nasional yang baru pada November 2025. Ia juga menyinggung terbitnya surat Kejaksaan Agung pada Desember 2025 terkait tata cara penanganan perkara dalam masa transisi perubahan hukum pidana seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru, khususnya pada poin 5.5 tahap pelaksanaan putusan.
“Berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan mendasarkan pada KUHAP Baru Pasal 334 ayat 2. Menurut pendapat kami, hal tersebut keliru karena pasal tersebut berlaku untuk putusan yang dikeluarkan pada 2 Januari 2026 atau setelahnya,” ujar Dibyo, SH. *rhy
