Wakapolres Jombang Kompol Syarlis bersama Kasatreskrim Polres Jombang dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti miras ilegal dalam konferensi pers.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Satuan Samapta Polres Jombang kembali membongkar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Seorang pria berinisial A (29), warga Dusun Corogo, Desa Janti, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan ratusan botol miras di rumahnya.
Wakapolres Jombang Kompol Syarlis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan tempat tinggal pelaku.
“Berangkat dari informasi warga, tim Sus Saber Miras langsung melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 05.30 WIB,” ujar Kompol Syarlis, Kamis (22/1/2026).
Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 07.30 WIB di rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan botol minuman keras yang disimpan di dalam rumah.
Menurut Syarlis, pelaku menjalankan modus dengan hanya menampilkan beberapa botol miras sebagai sampel kepada pembeli.
“Namun setelah kami pantau, ternyata yang bersangkutan memiliki tempat penyimpanan khusus seperti gudang di rumahnya,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 680 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Barang bukti yang diamankan di antaranya arak putih, arak Bali, bir, anggur, vodka, wiski, serta berbagai minuman beralkohol kemasan lainnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku memperoleh ratusan botol miras tersebut dengan cara membeli langsung dari luar daerah menggunakan kendaraan pribadi.
“Yang bersangkutan membeli miras dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, untuk kemudian diedarkan di wilayah Jombang,” kata Syarlis.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Jombang guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta,” tegasnya.
Syarlis menambahkan, pelaku diketahui bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Pada Oktober 2025 lalu, yang bersangkutan juga pernah ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti ratusan botol miras.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Polres Jombang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.*dsy
