Kapolres Madiun dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian emas.(Suaraharianpagi.id/red)
Madiun – Suaraharianpagi.id
Polres Madiun Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial JMH, AMD, MHL, dan SBM. Sementara satu tersangka lain berinisial WWT masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, komplotan tersebut beraksi di dua lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Madiun, yakni Kecamatan Dolopo dan Kecamatan Dagangan.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol tembok bangunan, baik toko maupun gudang, menggunakan alat seperti bor, linggis, dan obeng,” ujar AKBP Kemas Indra Natanegara, Kamis (15/1/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu linggis, dua obeng, satu palu, serta satu kunci inggris yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan tersebut diketahui tidak hanya beraksi di wilayah Madiun, tetapi juga di Kabupaten Magetan. Di daerah tersebut, para pelaku melakukan pencurian di sebuah toko emas.
“Dari pengembangan kasus ini, kami menemukan bahwa pelaku juga beraksi di Magetan. Kami turut mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas,” jelas Kapolres.
Aksi pencurian di toko emas Magetan tersebut mengakibatkan kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan, penangkapan para pelaku dilakukan saat mereka baru saja melakukan pencurian di wilayah Magetan.
“Pada saat penangkapan, para pelaku baru saja beraksi. Barang bukti berupa emas, uang tunai, serta alat-alat yang digunakan dalam pencurian berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita ratusan perhiasan emas, terdiri atas 42 kalung emas, 275 cincin emas, dan 144 gelang emas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.*red
