Tersangka pengedar sabu saat di Mapolres Malang.(Suaraharianpagi.id/red)
Malang – Suaraharianpagi.id
Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial AH (35) ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, dengan barang bukti sabu hampir 40 gram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku saat tengah menimbang sabu di kamar kosnya.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, AH diamankan petugas pada Senin (14/10/2025) di Kepanjen.
“Dari tangan tersangka ditemukan 21 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak hitam,” ujar AKP Bambang Subinajar, Senin (20/10/2025).
Selain sabu seberat 39,5 gram, polisi juga menyita alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap pelaku berperan sebagai pengedar dengan jaringan lokal di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Kami terus mendalami jaringan peredaran ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat pasal tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Polres Malang Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang membantu membongkar kasus ini. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Bambang.*red
