Kondisi mobil ambulans yang terguling di tol Jomo.(Suaraharianpagi.id/red)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Sebuah ambulans Suzuki APV dengan nomor polisi AG-8095-EP terguling di Tol Jombang–Mojokerto (Jo-Mo) pada Selasa sore (21/10/2025).
Insiden terjadi di KM 693+600 jalur A, tepatnya sekitar pukul 16.55 WIB, saat kendaraan tengah mengantar seorang pasien rujukan dari Kediri menuju Surabaya.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, S.H., S.I.K., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut merupakan laka tunggal.
Ambulans dikemudikan oleh Veri (Lk, 30-an tahun), warga Perum Doko Indah A13, Kecamatan Ngasem, Kediri.
Selain pengemudi, ambulans membawa empat penumpang, yakni:
– Soleh (Lk, 57), warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kediri;
– Destri (Pr, 22), warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kediri;
– Putri (Pr, 21), warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kediri;
– Azbrina (Pr, 21), warga Perum Nabatiyasa No.40, Balowerti, Kota Kediri.
Seluruh penumpang termasuk pengemudi mengalami luka ringan dan segera mendapat pertolongan medis.
“Ambulans diketahui sedang membawa pasien dengan keluhan benjolan di leher untuk dirujuk ke rumah sakit di Surabaya. Kendaraan melaju dari arah Kediri melalui jalur lambat dengan kecepatan sedang,” ujar AKBP Hendrix.
Setibanya di KM 693+600 jalur A, kondisi jalan sedang basah akibat hujan. Diduga, ambulans mengalami selip ban atau aqua planning hingga oleng ke kiri dan menabrak guardrail (pembatas besi jalan tol).
Benturan tersebut membuat kendaraan terguling di lajur lambat. Pada saat kejadian, arus lalu lintas dalam kondisi lancar dan cuaca hujan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Lima orang mengalami luka ringan (LR), sementara kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 juta. Kerusakan pada sarana tol masih dalam proses perhitungan pihak pengelola.
Petugas PJR 311, Aipda M. Yasin dan Brigpol M. Feby, segera mendatangi lokasi kejadian bersama pengelola Tol Jo-Mo. Langkah cepat yang dilakukan antara lain:
1. Mendatangi dan mengamankan TKP,
2. Mengatur arus lalu lintas,
3. Melakukan olah TKP (TPTKP),
4. Mendokumentasi kejadian,
5. Mengumpulkan keterangan saksi,
6. Mengevakuasi kendaraan ke Pos PJR KM 684.
“Berdasarkan analisis awal, kecelakaan diduga terjadi akibat kendaraan kehilangan traksi saat melintas di jalan licin karena hujan, sehingga mengalami aqua planning dan tidak terkendali,” lanjut Hendrix.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan medis dan layanan darurat, untuk tetap berhati-hati dalam kondisi cuaca buruk, meskipun dalam keadaan mendesak.*red
