Kasatreskrim bersama Kasi Humas Polres Madiun kota menunjukkan barang bukti dalam press rilis.(Suaraharianpagi.id/red)
Kota Madiun — Suaraharianpagi.id
Polres Madiun Kota, Polda Jatim, berhasil mengungkap dua kasus kejahatan berbeda yang terjadi di wilayah hukumnya, masing-masing penipuan berkedok dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua kasus tersebut dipaparkan oleh Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, bersama Kasat Reskrim pada Senin (20/10).
Kasus pertama, penipuan sekaligus penggelapan, terjadi pada 3–7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Korban berinisial F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian sebesar Rp50.500.000 setelah dijanjikan kerja sama dana talangan untuk take over penebusan BPKB kendaraan.
“Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen,” ujar Iptu Ubaidilah.
Korban yang percaya kemudian melakukan tiga kali transfer ke rekening BCA milik tersangka dengan total Rp50.500.000. Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji investasi cepat untung,” tegas Ubaidilah.
Selain kasus penipuan, Polres Madiun Kota juga mengungkap dugaan curanmor yang dilakukan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah. Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi online, kemudian membuat janji bertemu di sebuah hotel.
Saat korban lengah, pelaku membawa kabur motor Yamaha Fino milik korban. Tak hanya itu, dompet berisi uang Rp900 ribu, KTP, serta ponsel Redmi 12C juga ikut raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
Laporan korban ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial AI di wilayah Sidoarjo.
“Pelaku kami amankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Iptu Ubaidilah.
Polres Madiun Kota kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, terutama saat menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal, baik secara langsung maupun melalui aplikasi daring.*red
