Warga Kesamben dalam acara dialog budaya dan pengajuan permohonan penetapan peninggalan sejarah sebagai cagar budaya.(Suaraharianpagi.id/red)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Kesamben resmi mengajukan permohonan penetapan beberapa peninggalan sejarah sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
Pengajuan tersebut mencakup Prasasti Kusambyan yang berada di Desa Katemas, Kecamatan Kudu, serta batu-batu yang diyakini sebagai batas wilayah pardhikan (wilayah suci) di Desa Kesamben dan Desa Pojokrejo.
Selain itu, kesenian tradisional Wayang Topeng Jatiduwur juga ikut diusulkan sebagai cagar budaya.
Surat pengajuan lengkap dengan tanda tangan warga diserahkan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kesamben, Hari Santoso, kepada Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Heru Cahyono.
Penyerahan dilakukan pada acara dialog budaya di Punden Buyut Gantiyah, Dusun Watudakon, Desa Watudakon, Jumat malam (17/10), bertepatan dengan peringatan Hari Budaya Nasional Tahun 2025.
Ketua Panitia Dialog Budaya, Kasnan, menjelaskan bahwa pengajuan ini merupakan kelanjutan dari wacana yang muncul dalam dialog budaya memperingati Hari Tani Nasional 24 September 2025 di Desa Jatiduwur.
“Saat itu muncul gagasan untuk mendaftarkan peninggalan sejarah terkait Kesamben sebagai cagar budaya. Hari ini, dengan dukungan tanda tangan masyarakat, kami merealisasikannya dan menyerahkannya ke Disdikbud Jombang,” ujar Kasnan.
Pemerhati sejarah sekaligus anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jombang, Arif Yulianto atau akrab disapa Cak Arif, menegaskan bahwa Prasasti Kusambyan memiliki nilai historis tinggi karena terkait erat dengan identitas Kesamben.
“Prasasti Kusambyan dibuat pada masa Raja Airlangga. Berdasarkan literatur, dalam prasasti tersebut disebutkan bahwa Raja Airlangga memberikan ‘Sima Pardhikan’ kepada masyarakat Kusambyan,” jelasnya.
Ia menambahkan, nama “Kusambyan” diduga kuat merupakan cikal bakal dari nama Kesamben saat ini, mengingat ditemukannya berbagai benda kuno di area pemakaman umum Dusun Ngembul, Desa Kesamben.
“Karena adanya temuan benda-benda kuno di wilayah ini, Kusambyan diyakini kemudian berkembang menjadi Kesamben,” pungkas Cak Arif.
Dengan adanya usulan ini, warga berharap peninggalan sejarah lokal dapat mendapatkan perlindungan hukum sekaligus menjadi dasar pengembangan budaya dan edukasi generasi mendatang.*red
