Ketua LSM AMPUH dan ketua LSM Mojopahit dampingi warga laporan ke kejaksaan negeri Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Dugaan penyimpangan pengelolaan aset Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan warga bersama dua lembaga swadaya masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (5/5/2026).
Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh LSM Amanat Peduli Umat dan Hukum (AMPUH), LSM Mojopahit, serta perwakilan warga melalui surat resmi bernomor 013/LTP/Ampuh/V/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Dalam surat itu, para pelapor meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Menanggal, Mochamad Irvan, terkait dugaan penggelapan aset desa yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Ketua AMPUH, Drs. Kartiwi, mengatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat yang menginginkan kejelasan atas pengelolaan aset desa. Laporan ini kami sampaikan agar aparat penegak hukum dapat menelaah dan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kartiwi.
Ia menegaskan pihaknya siap memberikan dokumen pendukung maupun keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh penyidik kejaksaan.
Dalam dokumen laporan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan mengacu pada ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua LSM Mojopahit, Sujiono, menilai laporan tersebut harus ditindaklanjuti secara objektif agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Laporan masyarakat tidak boleh diabaikan. Kami berharap kejaksaan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional untuk mengungkap fakta sebenarnya,” katanya.
Hal senada disampaikan perwakilan warga, Letkol (Purn) Sujianto, yang menyebut pelaporan ini lahir dari keresahan masyarakat terhadap pengelolaan aset desa yang dinilai kurang terbuka.
“Warga hanya menginginkan transparansi. Kalau memang tidak ada persoalan, tentu akan terbuka dalam proses pemeriksaan. Tapi kalau ada penyimpangan, maka harus ada penegakan hukum,” ujarnya.
Pelaporan tersebut berawal dari informasi dan temuan yang dihimpun warga bersama unsur LSM terkait dugaan pengelolaan aset desa yang dinilai tidak transparan.
Setelah melalui proses pengumpulan data awal, para pelapor kemudian menyusun surat pengaduan resmi yang ditandatangani Ketua AMPUH Drs. Kartiwi, Ketua LSM Mojopahit Sujiono, dan perwakilan warga Letkol (Purn) Sujianto.
Selain disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk permohonan pengawasan atas penanganan laporan.
Para pelapor berharap kejaksaan segera menelaah laporan tersebut dan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Menanggal maupun pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan dari semua pihak terkait.(Dsy)
