Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Jombang.(Foto:Istimewa)
Jombang – suaraharianpagi.id
Polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu isu yang mendapat sorotan dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Sidang berlangsung di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Jumat (28/8), mulai sekitar pukul 19.30 WIB hingga 23.49 WIB. Forum diikuti utusan resmi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang tercatat sebagai peserta Muktamar ke-35 NU.
Bahtsul Masail Qanuniyah merupakan forum yang membahas persoalan berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berbagai isu aktual yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Dalam Muktamar ke-35 NU, salah satu persoalan yang dibahas adalah penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk mendukung pelaksanaan program MBG. Persoalan tersebut dikaji tidak hanya dari perspektif kebijakan publik, tetapi juga melalui pendekatan fikih dan kaidah hukum Islam.
Dinamika sidang berlangsung melalui penyampaian pandangan dari sejumlah utusan PWNU dan PCNU. Para peserta juga memperkuat rumusan yang telah disiapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan menghadirkan berbagai rujukan fikih yang dinilai relevan dengan persoalan penggunaan anggaran negara.
Dalam pembahasan yang berkembang, peserta menilai anggaran yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan semestinya digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan untuk membiayai program lain, termasuk MBG.
Sejumlah utusan menyampaikan argumentasi dengan merujuk pada prinsip peruntukan anggaran serta kaidah fikih yang digunakan dalam tradisi Bahtsul Masail NU.
Sikap tersebut salah satunya disampaikan Gus Ghofur. Ia menilai pemerintah perlu segera menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk pembiayaan MBG.
Menurutnya, pengembalian anggaran pendidikan tidak semestinya menunggu hingga 2028 apabila sejak awal ditemukan persoalan dalam kebijakan pengalokasiannya.
“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” kata Gus Ghofur.
Menurut forum, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut program MBG, melainkan juga berkaitan dengan prinsip penggunaan anggaran negara sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
Para peserta kemudian menguji persoalan tersebut menggunakan sejumlah kaidah fikih dan rujukan kitab yang lazim digunakan dalam tradisi Bahtsul Masail NU.
Rujukan tersebut menjadi dasar dalam memperkuat argumentasi bahwa pengelolaan anggaran harus memperhatikan peruntukan, ketentuan hukum, serta kemaslahatan masyarakat.
Perdebatan berlangsung melalui mekanisme musyawarah. Setiap utusan diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, memberikan sanggahan, maupun memperkuat pendapat dengan rujukan keilmuan yang relevan.
Tradisi tersebut menjadi bagian penting dalam forum Bahtsul Masail NU, yang menempatkan argumentasi keilmuan dan rujukan fikih sebagai dasar dalam merumuskan sikap terhadap persoalan aktual.
Hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah selanjutnya menjadi bagian dari materi Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pembahasan dan pengesahan sesuai mekanisme persidangan. *ds
#muktamar #nu #mbg
