Pelaku cekcok viral di medsos Inge Margareta saat di ruang penyidik satreskrim polres Mojokerto kota.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Kasus cekcok dua perempuan di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, yang viral di media sosial, kini berkembang menjadi perkara hukum serius. Polisi mendalami dugaan tindak kekerasan terhadap anak, perampasan, hingga perbuatan tidak menyenangkan yang menyeret nama Inge Margareta (28), warga Kelurahan Pulorejo.
Peristiwa bermula pada Selasa (14/4/2026) sore, saat Lutviana Indriana (33) mengendarai sepeda motor bersama anaknya usai pulang kerja. Ia melintas dari Simpang Empat Sekar Sari menuju Jalan Empunala. Saat hendak berbelok ke kanan dari lajur kiri dengan lampu sein menyala, muncul mobil Daihatsu Ayla warna hitam bernopol S 1223 VH yang dikemudikan Inge.
Dalam hitungan detik, situasi di jalan berubah tegang. Mobil tersebut diduga memotong jalur dan berhenti mendadak di depan motor korban. Cekcok pun tak terhindarkan.
Berdasarkan keterangan korban, insiden tidak berhenti pada adu mulut. Ia mengaku mendapat perlakuan fisik di hadapan anaknya.
“Saya dicolok, helm saya dipukul dua kali. Kepala anak saya juga ditoyor. Kunci motor saya diambil,” ujar Lutviana, Minggu (19/4/2026).
Keributan yang berlangsung sekitar 30 menit itu menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah juru parkir dan pengemudi ojek online turun tangan untuk melerai. Namun, ketegangan baru mereda setelah korban memilih meninggalkan lokasi.
Tak lama setelah kejadian, video cekcok tersebut beredar luas di media sosial dan memicu reaksi publik. Tekanan publik inilah yang kemudian mendorong penanganan cepat oleh aparat.
Laporan resmi dilayangkan korban ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat (17/4/2026). Sehari berselang, polisi mengamankan terlapor di wilayah Pasuruan.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Jinarwan, mengungkapkan bahwa terlapor sempat menghindar usai kejadian.
“Yang bersangkutan pergi ke rumah kerabatnya di Pasuruan untuk menenangkan diri setelah kejadian menjadi ramai,” ujarnya.
Meski kedua pihak telah dipertemukan dalam mediasi di Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan saling menyampaikan permintaan maaf, proses hukum belum dihentikan.
“Belum ada pencabutan laporan dari pihak korban, sehingga proses hukum tetap berjalan,” tegas Jinarwan.
Dari hasil pendalaman awal, penyidik menyoroti beberapa dugaan pelanggaran hukum, di antaranya kekerasan terhadap anak, perampasan barang (kunci motor), serta tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Korban menegaskan tidak akan mencabut laporan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Saya serahkan ke polisi. Kunci motor saya sampai sekarang juga belum kembali,” ujarnya.
Di sisi lain, Inge Margareta mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Ia berdalih tindakannya dipicu emosi sesaat akibat kesalahpahaman di jalan.
“Saya khilaf dan berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Namun, dalam konteks hukum, permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses pidana, terlebih jika berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak. Jika terbukti, terlapor berpotensi menghadapi ancaman pidana lebih dari tiga tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya karena viral di media sosial, tetapi juga karena membuka kembali persoalan klasik: konflik di jalan raya yang berujung pada tindak kekerasan dan berimplikasi hukum.
Penyidik kini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan saksi guna memastikan konstruksi perkara secara utuh.(Dsy)
